Gunakan Rompi Tahanan, OC Kaligis Ditahan KPK di Rutan Guntur


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan pengacara Otto Cornelis Kaligis selesai di check juga sebagai tersangka pada masalah sangkaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, sepanjang kian lebih 5 jam. 

OC Kaligis didampingi beberapa koleganya waktu digiring ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. 

 " Penahanan untuk 20 hari ke depan, di Rutan Guntur, " tutur Pelaksana Pekerjaan KPK, Johan Budi, Selasa (14/7/2015) malam. 

Tak ada komentar yang di sampaikan OC Kaligis waktu digiring ke mobil tahanan. Pria yang pernah menjemput bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin, waktu jadi buronan Interpol di Kolombia itu juga terlihat pasrah dengan rompi tahanan yang sudah ia gunakan. 

Pernah berlangsung insiden kecil pada kolega OC Kaligis dengan wartawan yang meliput momen ini. Beberapa puluh pendukung OC ini terlihat berupaya menghambat wartawan yang tengah bekerja. 

Tetapi, kericuhan ini tak berjalan lama sesudah petugas KPK yang berjaga-jaga sukses melerai keributan kolega OC yang mulai sejak siang tadi ada di Gedung KPK. 

KPK resmi mengambil keputusan OC Kaligis juga sebagai tersangka dalam masalah suap pada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pengacara berumur 73 th. itu disangka berbarengan dengan anak buahnya, M Yagari Bhastara dengan kata lain Gery, menyogok hakim PTUN Medan. 

Atas sangkaan itu, Kaligis diduga dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 UU 20 Th. 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Ado/Mar)
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar