Laporkan Pimpinan KY, Sarpin Dianggap Melawan Negara


JAKARTA,— Kriminolog Kampus Indonesia, Ferdinand Andi Lohlo, menilainya Hakim Sarpin Rizaldi sama juga melawan negara lantaran melaporkan dua komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki serta Taufiqurrahman Syahuri, ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Ferdinand menuturkan, seorang sebagai representasi dari negara tak dapat dituduh lakukan pencemaran nama baik lantaran komentar yang diserahkannya. 

 " Komisioner Komisi Yudisial menggerakkan tugasnya juga sebagai institusi negara. Dia (Suparman serta Taufiqurrahman) tak datang juga sebagai komisioner pribadi. Bagaimanakah langkahnya negara lakukan pencemaran nama baik? Bila demikian kan Sarpin salah alamat, sama juga tuntutannya pada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) lantaran dia representasi dari negara, " kata Ferdinand di Jakarta, Minggu (26/7/2015). 

Ferdinand mencontohkan, bila seorang yang menggerakkan pekerjaan negara dapat jadikan tersangka, jadi berapakah banyak polisi yang masuk ke penjara lantaran menembak mati penjahat. 

Karena, lanjut dia, menembak mati penjahat dapat digolongkan menyingkirkan nyawa orang lain yang diputuskan dalam undang-undang. 

 " Mengapa polisi tak dipenjara? Itu lantaran dia mempunyai imunitas, dia menggerakkan pekerjaan negara, sama dengan komisioner Komisi Yudisial yang menggerakkan pekerjaan negara, " katanya. 

Selanjutnya, Ferdinand menilainya bahwa permasalahan hukum tidaklah permasalahan resmi yuridis saja, tetapi juga mesti dipandang dengan cara kontekstual. 

Oleh karenanya, yang perlu dipandang, apakah Komisioner KY bicara di mass media dalam konteks bahwa hal itu adalah wewenangnya atau bukanlah. 

 " Beberapa besar orang memiliki pendapat, serta termasuk juga saya juga memiliki pendapat, itu masih tetap konteks yudisial. Jadi, sesungguhnya, itu tak dapat dilarikan ke permasalahan pidana, " ucap Ferdinand. 

Pada awal mulanya, Tubuh Reserse Kriminil (Bareskrim) Polri mengambil keputusan Ketua KY Suparman Marzuki serta anggota KY, Taufiqurrahman Syahuri, juga sebagai tersangka masalah pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi. 

Hakim Sarpin yaitu hakim yang memutus tuntutan praperadilan yang diserahkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut putusan Sarpin, penetapan Budi juga sebagai tersangka oleh KPK tidaklah sah. 

Dalam laporannya, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan ketua serta komisioner KY itu yang dimuat di beberapa mass media, baik bikin ataupun elektronik. 

Menurut Sarpin, perbuatan keduanya sudah mencemarkan nama baik. Saat sebelum melapor ke Bareskrim, Sarpin lewat pengacaranya pernah melayangkan somasi terbuka supaya pihak-pihak yang memberi komentar negatif itu mohon maaf dengan cara terbuka. Jika mereka tak mohon maaf, ia bakal melaporkannya ke polisi.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar