Sindiran Ahok untuk DPR Rancang UU Pengampunan Koruptor


Jakarta - DPR RI tengah membuat undang-undang kontroversial. Satu diantaranya rancangan undang-undang (RUU) Pengampunan Nasional. 

Dalam RUU itu, nanti seorang atau instansi yang pengen melapor atau kembalikan duit hasil kejahatan, jadi dapat diampuni atau terlepas dari pidana. 

Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama atau Ahok juga tergelitik untuk mulai bicara. Dia menilainya hal semacam itu mungkin dikerjakan, dengan beberapa prasyarat. 

 " Maka dari itu saya katakan, bila ada pemutihan pengampunan koruptor bisa, namun mesti dijelaskan juga ke depan bahwa mesti ada pembuktian terbalik harta petinggi, baru kita rekonsiliasi, " tutur Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/10/2015). 

 " Jadi bila Anda ingin rekonsiliasi pengampunan koruptor bisa, namun ke depan yang ingin jadi petinggi mesti dapat menginformasikan hartanya dari tempat mana, bukan hanya berapakah, baru adil kan? " lanjut dia. 

Bekas Bupati Belitung Timur itu menyatakan, apabila RUU itu akan diberlakukan jadi memerlukan batasan saat yang butuh diberikan pengampunan. 

 " Umpamanya (yang diampuni) kejahatan korupsi hingga tahun 2015 atau 2010 tempo hari, atau pasca-reformasi, kan kita seluruhnya reformator nih, ya kan, korupsi yang dikerjakan saat sebelum 98 (tahun 1998 atau masa orde baru) kita ampuni, agar fair kan, " papar Ahok. 

Karenanya ada RUU Pengampunan Nasional itu, Ahok juga menyindir beberapa penguasa DPR yang berlatar belakang aktivis reformasi 1998. 

 " Tuturnya kan yang berkuasa saat ini yaitu aktivis-aktivis antikorupsi yang menumbangkan Pak Harto, menumbangkan orde baru, jadi beberapa orang yang telah berkemauan, ingin membaguskan negara ini. Bermakna pengampunan koruptor itu cuma berlaku hingga 1998, umpamanya, " pungkas Ahok. 

Pada Selasa 6 Oktober DPR mengulas 2 rancangan undang-undang untuk dimasukkan ke prioritas Program Legislasi Nasional 2015 di gedung DPR. Ke-2 rancangan yang dibicarakan yaitu UU Nomer 30 Tahun 2002 perihal Komisi Pemberantasan Korupsi serta RUU perihal Pengampunan Nasional. 

Latar belakang pembentukan RUU Pengampunan Nasional adalah rendahnya kepatuhan orang-orang pada pajak. 

Menurut anggota DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, RUU Pengampunan Nasional menekan karena beberapa orang yang menaruh duit hasil kejahatan diluar negeri untuk mencari aman. Dia menyatakan dalam RUU itu, seandainya seorang atau instansi ingin melapor atau kembalikan duit hasil kejahatan, mereka dapat diampuni atau terhindar dari pidana. (Put/Mut)
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar