6 Anggota DPRD Sumatera Utara Kembalikan Duit Hasil Korupsi ke KPK


Jakarta - Pelaksana pekerjaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji menyampaikan sekurang-kurangnya enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara kembalikan duit yang disangka adalah suap interpelasi serta kajian Biaya Pendapatan serta Berbelanja Daerah Sumatera Utara. 

 " Memanglah penyelidikan sudah mengira ada pemberian atau penerimaan duit dalam jumlah yang sangatlah penting, serta telah ada pernyataan itu, " ucap Indriyanto waktu dihubungi Tempo, Minggu, 11 Oktober 2015. 

Anggota DPRD yang telah kembalikan duit itu pada KPK salah satunya Brilian Moktar dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hardi Mulyono (Fraksi Partai Kelompok Karya), serta Chaidir Ritonga (Fraksi Partai Golkar). " Sebagian anggota DPRD ada yang telah kembalikan beberapa duit, sesaat yang lain masih juga dalam pengembangan, " tutur Indriyanto. 

Untuk tehnis sistem penyelidikan, Indriyanto malas mengatakan dengan cara detil karena bisa mengganggu sistem penyelidikan. 

Indriyanto menyatakan, KPK bakal menyelesaikan permasalahan ini. Dalam sistem kontrol, papar Indriyanto, KPK membutuhkan pengembangan serta kajian dengan lakukan kontrol silang kesaksian dari yang berkaitan, yaitu info satu saksi bakal di konfirmasi ke saksi lain. 

Pada awal mulanya, DPRD Sumatera Utara ajukan hak interpelasi pada Gubernur Gatot Pujo Nugroho menyangkut empat hal, yaitu pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Ketentuan Gubernur Nomer 10 Tahun 2015 perihal Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, norma Gubernur Gatot juga sebagai kepala daerah. Sejumlah 57 dari 100 anggota Dewan membubuhkan sinyal tangan untuk ajukan hak interpelasi. 

Tetapi, dengan cara mendadak, mereka membatalkan pemakaian hak interpelasi itu. Pada akhirnya, beberapa puluh anggota DPRD Sumatera Utara di check KPK pada September lantas.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar