Menteri Kabinet Jokowi Dicurigai Ingin Gulingkan KPK


Jakarta - Ahli hukum tata negara Refly Harun menilainya sekarang ini nyaris seluruhnya kemampuan politik punya niat untuk menjatuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Refly mengungkap hal semacam ini saat di tanya ihwal timbulnya draf Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Baik Dewan Perwakilan Rakyat ataupun pemerintah sama-sama lempar tanggung jawab perihal yang memiliki draf RUU KPK itu. " Saya sangka itu sama. Sekarang ini seluruhnya kemampuan politik mau menghabisi KPK, " kata Refly uai diskusi Konstitusi serta Demokrasi (KoDe) Gagasan di Jakarta, Minggu, 11 Oktober 2015. 

Hanya satu yang dapat jadi sandaran, menurut Refly, hanya Presiden Joko Widodo. Menurut Refly, orang-orang serta seluruhnya pihak mesti menagih janji Presiden Jokowi dalam memberantas korupsi. “Kunci untuk hentikan pengguliran draf RUU KPK ini yaitu presiden, ” kata Refly. 

Menurut Refly, banyak pembantu presiden yang juga mau memperlemah KPK. Banyak menteri pada Kabinet Presiden Jokowi datang dari partai politik. KPK, menurut Refly, adalah hanya satu instansi berdiri sendiri yang berani dalam memberantas korupsi. Refly mencontohkan KPK berani menangkap serta mengusut korupsi yang dikerjakan oleh petinggi negara, seperti DPR serta menteri. 

Refly menilainya revisi Undang-Undang KPK tidaklah prioritas. Substansi RUU KPK itu juga diindikasikan Refly mempunyai tujuan untuk melemahkan KPK. " Saat ini saya bertanya, penguatannya dimana. Mana pasal yang tunjukkan penguatan, " kata Refly. 

Refly menguraikan ada lima hal yang dikira malah membatasi ruangan gerak KPK. Usia KPK yang cuma 12 tahun, KPK tak akan mempunyai hak untuk menuntut, penyadapan mesti atas izin pengadilan negeri, masalah yang diakukan cuma yang diatas Rp 50 miliar, serta yang paling akhir penyidik mesti dari jaksa serta kepolisian. Dari seluruhnya poin yang di uraikan, menurut Refly, tak ada yang menguatkan KPK. 

Tubuh Legislasi DPR mengulas RUU KPK pada 6 Oktober 2015 lantas. Sejumlah 45 anggota DPR mengusulkan supaya UU KPK direvisi. Anggota DPR yang mengusulkan revisi : 15 anggota dari Fraksi PDI Perjuangan, 9 anggota dari Fraksi Partai Golkar, 2 anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, 5 anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, 12 anggota Fraksi Partai NasDem, serta 3 anggota Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar