Pasal Penghinaan Presiden Justru Perlemah Posisi Jokowi


JAKARTA -- Gagasan menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dinilai malah memperlemah posisi Presiden Joko Widodo di mata orang-orang. " Ini jadi mengesankan bila Jokowi presiden yang anti kritik, " ucap Pengamat politik dari Kampus Diponegoro (Undip) Semarang, Teguh Yuwono pada ROL, Sabtu (8/8). 

Ia merekomendasikan Jokowi tak perlu ambil langkah itu. Bila mau meredam pelecehan verbal, visual, atau fitnah yang ditujukan padanya jadi Jokowi bisa memakai pasal pencemaran nama baik. " Bila Presiden tak happy, ya tinggal dipidanakan saja dengan pasal pencemaran nama baik, " tuturnya. 

Ada pasal penghinaan presiden, kata Tegh, sama juga seperti menghidupkan kembali zaman orde baru. Sesungguhnya tanpa ada pasal penghinaan presiden, Jokowi bakal baik-baik saja. Tak kebanyakan orang berani mengejek Presiden. 
 " Cuma beberapa orang nekat saja yang berani, jadi tak perlu lah di buat pasal baru lantaran telah ada mekanisme lama di situ, " ucapnya. Lagipula, Jokowi memiliki staf pakar yang dapat melakukan tindakan jika martabat presiden ke tujuh itu dilecehkan. 

Walau demikian Teguh tak lihat gagasan pemasukan kembali pasal itu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga sebagai kemunduran demokrasi. " Jokowi cuma kurang siap terima kritik serta input orang-orang atau jangan-jangan malah timnya Jokowi yg tidak siap, " tutur Teguh. 
Tetapi di kuatirkan pasal penghinaan presiden bakal bikin kebebasan memiliki pendapat jadi terancam. Pasalnya, ketentuan itu adalah pasal karet yang dapat ditafsirkan sesuai sama kehendak hati penguasa.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar:

  1. Ini.. opini njenengan saja ya mas? atau hasil interview dengan presidennya langsung? dari beberapa artikel yang saya baca, malah beliau (Pak Jokowi) tidak setuju jika Undang2 ini diberlakukan.
    Dari beberapa artikel yang saya baca (saya tidak dengar sendiri sih, namun artikel cukup terpercaya saya kira), Beliau terlihat tidak setuju jika Undang2 tsb berlaku. Ini artikel yang saya baca: 1. http://www.voaindonesia.com/content/jokowi-pasal-penghinaan-masih-dalam-pembahasan-/2902122.html; 2. http://www.voaindonesia.com/content/jokowi-pasal-penghinaan-masih-dalam-pembahasan-/2902122.html. Coba deh, agar lebih jelas, njenengan interview langsung kebeliau. Mungkin persepsi saya juga salah, karena analisa saya hanya berdasarkan artikel yang saya baca, bukan ketemu langsung dan tanya langsung. Mohon maaf jika kata2 saya ada yang tidak berkenan.. Terima kasih.

    BalasHapus