JAKARTA - Komisioner Komnas HAM periode 2007-2014, Ahmad Baso menyatakan, usaha pemerintah merampungkan pelanggaran HAM berat saat lantas cuma lips service.
Dia menilainya apa yang dikerjakan pemerintahan Presiden Joko Widodo cuma pencitraan saja. Karena itu, Baso yakini rezim Jokowi akan tidak berani membawa pelaku pelanggar HAM berat ke ranah hukum.
" Ini lebih mustahil lagi. Saya tak meyakini pemerintahan Jokowi serius angkat masalah ini ke segi penyelesaian hukum, " kata Ahmad Baso waktu diskusi bertopik " Kiat Wujudkan Indonesia Tanpa ada Pelanggaran HAM " yang di gelar Emrus Corner, di Jakarta, Rabu (29/7).
Dia menyampaikan, tekad pemerintah sekarang ini tak terang apakah bakal merampungkan masalah pelanggaran HAM berat saat lantas lewat cara hukum atau non yudisial.
" Maunya pemerintah tak terang, apakah dengan cara hukum atau non yudisial, " tuturnya.
Karena itu, kata dia, usaha penyelesaian ini cuma bentuk pencitraan serta tak hingga ke substansi.
" Sekedar hanya penuhi pesan-pesan politik agar Jokowi tampak bagus citranya. Saya curigai tak ada yang serius, " paparnya.
Menurutnya, bila pemerintah ingin merampungkan dengan cara non yudisial, payung hukumnya mesti terang. Karena itu, kata dia, pemerintah mesti serius menyelesaikan UU Komisi Kebenaran serta Rekonsiliasi.
" Bila non hukum seriusi KKR, " tuturnya.
Dia menyampaikan, karenanya ada payung hukum itu jadi komisi itu mempunyai kewenangan untuk membuka kenyataan serta merampungkan masalah lewat non yudisial.
Menurut Baso, sampai kini polical will pemerintah masih tetap kurang hingga kasus-kasus HAM tidak pernah selesai. Dia memberikan, penyelesaian masalah pelanggaran HAM berat menurut dia senantiasa terganjal oleh ketidakseriusan Jaksa Agung.
Dia mencontohkan, waktu jadi komisioner telah menyelesaikan berkas penyelidikan serta diserahkan ke kejaksaan. Tetapi, kata dia, berkas itu tak ditindaklanjuti serius.
" Berkas kami itu menumpuk di almari Jaksa Agung tak diapa-apakan lalu dikembalikan lagi. Alasannya prosedural umpamanya laporan Komnas HAM tak dapat dilanjutkan ke penyidikan, lantaran tim penyelidik Komnas HAM tak disumpah. Walau sebenarnya kewajiban sumpah tak ada, " kata Baso.
Selanjutnya dia menuturkan, pascapemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, tak pernah lagi ada presiden yang berani membuat pengadilan HAM. (boy/jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar