Tolak Ketentuan Baru BPJS Ketenagakerjaan, " Netizen " Buat Petisi


JAKARTA, Ketentuan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) jadi minimum 10 th. saat kepesertaan Tubuh Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan jadi buah bibir di kelompok orang-orang. Tidak kecuali dari beberapa netizen yang memakai media sosial. 

Di media sosial Twitter, umpamanya, perbincangan beberapa tweeps, sebutan untuk pemakai Twitter, sekitar ketentuan baru itu jadikan BPJS juga sebagai trending topic. 

Dalam ketentuan baru itu, per 1 Juli 2015, pemerintah merubah ketentuan pencairan JHT dari lima th. jadi minimum 10 th. saat kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan berdasar pada UU No 40 Th. 2004 perihal System Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 ayat 1-5. 

Tidak pelak, ketentuan itu memperoleh memprotes serta penolakan masif dari beberapa netizen, terlebih mereka yang telah tak bekerja serta menginginkan duit JHT itu cair sesudah lima th. saat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca penjelasan Kemenaker : Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Jadi 10 Th., Ini Penjelasan Kemenaker 

Bukan hanya itu, seseorang warga bernama Gilang Mahardhika juga menggalang petisi untuk menampik ketentuan baru itu dalam laman website Change. org dengan judul " Membatalkan kebijakan baru pencairan dana JHT minimum 10 th. ". Petisi itu ditujukan untuk Presiden Joko Widodo serta Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. 

Sampai berita ini disiarkan, petisi itu sudah di dukung oleh 39. 128 orang. Petisi itu dapat dipandang di sini 

Dalam laman itu, Gilang Mahardhika, menuliskan bahwa dia berhenti sesudah bekerja sepanjang lima th. lebih di satu perusahaan untuk berpindah profesi jadi wirausaha. Karenanya, dia menginginkan penambahan modal dari JHT yang terkumpul sepanjang lima th. bekerja. 

Tetapi, apa daya, ketentuan juga beralih. Yang dimimpikan memperoleh penambahan modal juga pupus telah. 

Tersebut isi petisi yang digalang untuk menampik ketentuan baru BPJS : 

 " Saya telah bekerja sepanjang 5 th. lebih, lantas saya mengambil keputusan untuk jadi wiraswasta, saya terasa yakin diri lantaran saya bakal memperoleh penambahan modal dari JHT saya di BPJS TK yang iurannya saya bayarkan sepanjang 5 th. lamanya. 

Bln. Mei 2015 saya telah resmi berhenti bekerja, saya ajukan pencairan JHT saya pada bln. Juni 2015 yang nyatanya tidak diterima lantaran perusahaan paling akhir tempat saya bekerja belum tutup account BPJS TK saya. Lantas saya meminta perusahaan untuk tutup account BPJS saya ; kemudian saya di beri kepastian oleh seseorang petugas BPJS TK bahwa JHT saya dapat dicairkan pada awal Juli 2015. 

Malapetaka juga diawali. Pada tanggal 1 Juli 2015, saya yang telah bersuka-cita bakal memperoleh duit JHT yang bakal saya pakai untuk modal usaha selesai dengan kunyah pil pahit. Saya tak sendiri, banyak peserta BPJS TK lain yang waktu itu juga punya niat mencairkan dana JHT-nya cuma dapat gigit jari. Keinginan pencairan JHT kami tidak diterima lantaran ketentuan baru yang diaplikasikan mulai 1 Juli 2015 menyebutkan bahwa pencairan dana JHT dapat dikerjakan sesudah saat kepesertaan 10 th. (yang mana dapat di ambil 10% saja serta bekasnya dapat di ambil sesudah umur 56 th.). 

Kami terasa dirugikan lantaran duit itu yaitu duit yang dipotong setiap bln. dari pendapatan kami. Diluar itu, ketentuan ini dapat berkesan tergesa-gesa serta minim sosialisasi hingga banyak orang-orang yg tidak tahu-menahu serta pada akhirnya terasa diperlakukan dengan cara kurang adil. Yang pantas disayangkan lagi yaitu tak ada saat transisi saat sebelum diberlakukannya ketentuan ini dengan cara resmi. Penjelasan dari pihak BPJS juga berkesan kurang berikan jalan keluar ; pihak BPJS beralasan tidak bisa berikan jalan keluar lantaran cuma menggerakkan kebijakan dari pusat. 

Untuk rekan-rekan atau saudara-saudara yang turut prihatin ataupun rasakan ketidakadilan ini, sila turut berperan dalam petisi ini ; dengan harapan masukan kita bisa tersampaikan serta hak kita bisa di perhatikan. Mudah-mudahan berguna, serta keadilan senantiasa mengikuti kita. "
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar