![]() |
JAKARTA, Pengamat Kebijakan Umum Agus Pambagio menilainya, Presiden Joko Widodo tidak butuh mesti mengaturi segera masalah pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang sekarang ini ramai di beritakan.
" Saya tadi subuh telah berkomunikasi dengan Pak Menaker Hanif Dhakiri. Saya katakan ini ada yang salah saat beginian saja mesti Presiden yang nanganin, ini kan lucu republik ini, " tutur Agus waktu dihubungi Kompas. com, Jakarta, Jumat (3/7/2016).
Menurut dia, masalah JHT ini yaitu hal yang sangatlah remeh, yakni berkenaan permasalahan komunikasi atau sosialisasi kebijakannya saja. Ditambah lagi tak ada saat tenggang atau saat transisi pada orang-orang yang didapatkan BPJS Ketenagakerjaan juga sebagai saat peralihan dari kebijakan lama ke kebijakan baru.
Semestinya, kata dia, waktu keresahan orang-orang mencapai puncak lantaran ketentuan itu, Direktur Paling utama BPJS Ketenagakerjaan atau Menteri Ketenagakerjaan menuturkan dengan cara detil pada orang-orang duduk masalah ketentuan itu. Maksudnya, supaya orang-orang dapat tahu secara detail berkenaan kebijakan JHT baru itu.
Sampai kini ada persepsi yang salah dimasyarakat berkenaan dana JHT itu. " Masalah JHT ini kan bukanlah tabungan, nah persepsi di masyaratat itu JHT ini tabungan. Walau sebenarnya kan tak, " kata dia.
Oleh karenanya, pencairan dana JHT memanglah mesti mempunyai batasan minimalnya. Pasalnya, bila dana JHT dapat di ambil setiap saat, jadi itu sama juga dengan tabungan.
Pada awal mulanya, BPJS Ketenagakerjaan mengaplikasikan Ketentuan Pemerintah (PP) nomer 46 th. 2015 perihal penyelenggaraan Jaminan Hari Tua (JHT) mulai 1 Juli 2015.
Ketentuan itu mengatur bahwa pengambilan JHT dapat di ambil saat karyawan telah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimum 10 th.. Itu juga 40 % dari keseluruhan tabungan dengan perincian sebesar 10 % tunai serta 30 % untuk pembiayaan perumahan. Sesaat bekasnya dapat di ambil waktu peserta BPJS Ketenagakerjaan tak akan produktif.
Walau sebenarnya dalam ketentuan pada awal mulanya, yakni PP Nomor 1 th. 2009 yang disebut penjabaran dari UU Nomer 3 Th. 1992 perihal Jamsostek, mengatur bahwa faedah JHT bisa dicairkan sesudah umur meraih 55 th. atau wafat dunia atau pekerja di-PHK dengan ketetapan saat kepesertaannya 5 th. serta saat tunggulah 1 bln..

0 komentar:
Posting Komentar