![]() |
JAKARTA, Terkecuali program jaminan hari tua (JHT), beberapa program yang diadakan Tubuh Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan alami pergantian mekanisme.
Menurut Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik, dua program yang alami pergantian itu yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta jaminan kematian (JKM). " JKM saat sebelum ini kita memberi santunan Rp 21 juta, ada duit pendam, ada santunan, ada transportasi. Saat ini (jadi) Rp 24 juta, " kata Abdul pada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Abdul menuturkan, untuk peserta program JKM yang telah ikuti program minimum lima th. serta wafat dunia, BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan berbentuk beasiswa untuk satu orang anaknya sebesar Rp 12 juta.
" Bila JKK, sampai kini plafonnya Rp 20 juta. Umpamanya, pekerja celaka serta habis Rp 300 juta, jadi yang ditukar cuma Rp 20 juta. Bila habisnya Rp 3 juta, ya yang ditukar Rp 3 juta. Dengan pergantian ini, biayanya dijamin hingga sembuh, " kata Abdul.
Disamping itu, program baru, yaitu jaminan pensiun, baru bakal berlaku efisien mulai bln. ini. Iuran program jaminan pensiun telah disetujui sebesar 3 %, terbagi dalam yang dijamin pekerja 1 % serta dijamin perusahaan 2 %.
" Faedahnya kelak sesudah 15 th., bila dia pensiun atau berhenti dapat nikmati itu. Bila belum 15 th. berhenti jadi peserta, pensiunannya tak dibayarkan setiap bln.. Jadi, seperti JHT, semua iuran ditambah pengembangan dikembalikan, " kata Abdul.
Bila program pensiun ini jalan, seseorang pekerja kantoran dapat memperoleh potongan s/d 9, 24 % dari gaji per bln.. Potongan itu dijamin oleh pekerja sebesar 3 % serta kantor sebesar 6, 24 %.
Mengenai rinciannya adalah JKM 0, 3 %, JKK 0, 24 %, -1, 74 % bergantung grup resiko pekerjaan, JHT 5, 7 %, dan jaminan pensiun 3 %.

0 komentar:
Posting Komentar