Ramai, Video Tindakan Pejalan Kaki di Zebra Cross


Jakarta, - Tengah jadi pembicaraan didunia maya video ekstrim sekumpulan pemuda Jakarta yang menamakan dianya Team VectorID, untuk memperjuangkan hak pejalan kaki di zebra cross. Tak segan-segan dalam video ini mereka menyapa segera dengan keras ingindara yang tidak mematuhi. 
Beragam reaksi dipertunjukkan pemakai sepeda motor yang terkena tegur, dari yang ikuti sampai yang melawan, sampai pernah berlangsung pertikaian panjang. Diluar itu beragam komentar juga di ungkapkan beberapa netizen, dari yang sepakat bahkan juga ada yg tidak sepakat. 

Telah bukanlah hal yang langka ingindara sepeda motor atau mobil meremehkan pejalan kaki. Walau sebenarnya, tentang itu telah ditata pada Undang-Undang No. 22 th. 2009 perihal Lantas Lintas serta Angkutan Jalan. 

Seperti pada pasal 106 ayat dua Tiap-tiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan harus memprioritaskan keselamatan Pejalan Kaki serta pesepeda. Diluar itu pada pasal 131 ayat dua, pejalan kaki memiliki hak memperoleh prioritas ketika menyeberang Jalan ditempat penyeberangan. 
Paling akhir yaitu pada pasal 275, tiap-tiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tak memprioritaskan keselamatan Pejalan Kaki, atau pesepeda seperti disebut dalam Pasal 106 ayat dua, bakal dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bln. atau denda paling banyak Rp 500. 000. 
Bagaimanakah pendapat Anda?
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar