Upah paling rendah PNS yakni sebesar Rp1. 488. 500, sedang upah paling tinggi sebesar Rp5. 620. 300.
Dream - Presiden Joko Widodo sudah di tandatangani Ketentuan Pemerintah (PP) Nomer 30 Th. 2015 perihal Pergantian Ketujuh Belas Atas Ketentuan Pemerintah Nomer 7 Th. 1977 perihal Ketentuan Upah Pegawai Negeri Sipil. PP yang di tandatangani pada 4 Juni 2015 ini beresiko pada kenaikan upah PNS serta mulai diundangkan pada 5 Juni 2015.
" Ketetapan seperti disebut (pergantian upah PNS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015, " sekian bunyi Pasal 1 ayat (2) PP itu, diambil Dream dari seskab. go. id, Kamis, 11 Juni 2015.
PP itu tak merinci persentase pergantian upah PNS per kelompok. Cuma dijelaskan besaran upah paling rendah untuk PNS Kelompok I saat kerja 0 th. jadi Rp1. 488. 500 dari mulanya sebesar Rp1. 402. 400.
Sedang besaran upah paling tinggi untuk Kelompok I saat kerja 27 th. yakni Rp2. 558. 700. Pada awal mulanya, besarannya yaitu Rp 2. 413. 800.
Upah Kelompok II paling rendah dijelaskan sebesar Rp1. 926. 000 dari mulanya sebesar Rp1. 816. 900. Sedang upah paling tinggi kelompok yang sama jadi Rp3. 638. 200 dari mulanya Rp3. 432. 300.
Upah paling rendah untuk Kelompok III sebesar Rp2. 456. 700 dari mulanya Rp2. 317. 600. Sesaat upah paling tinggi kelompok yang sama sebesar Rp4. 568. 800 dari mulanya Rp 4. 310. 100.
Sesaat untuk Kelompok IV saat kerja 0 th. jadi Rp2. 898. 500 dari mulanya Rp2. 735. 300. Upah paling tinggi PNS kelompok yang sama saat kerja 32 th. saat ini jadi Rp5. 620. 300 dari mulanya Rp5. 302. 100.
0 komentar:
Posting Komentar