Politisi PDIP Terima Uang Dengan Alasan Pertemanan, Ini Pengakuannya


Anggota DPR fraksi PDI-Perjuangan Adriansyah, mengklaim, penerimaan miliaran rupiah dari yang memiliki PT Mitra Maju Berhasil, Andrew Hidayat, cuma lantaran berdasar pada jalinan baik. 

 " Seingat saya jalinan baik saja, jalinan pertemanan. Saya orangtua, dia muda yang saya anggap enerjik, " kata Adriansyah dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/7/2015). 

Adriansyah bersaksi untuk yang memiliki PT Mitra Maju Berhasil Andrew Hidayat yang didakwa memberi duit Rp1 miliar, 50 ribu dolar AS serta 50 ribu dolar Singapura atau seputar Rp2, 05 miliar berkenaan pengurusan perizinan perusahaan yang dikelola oleh PT MMS di kabupaten Tanah Laut saat Adriansyah menjabat bupati di kabupaten Tanah Laut propinsi Kalimantan Selatan periode 2008-2012. 

 " Anda kan telah kenal dengan terdakwa bertahun, saat terdakwa tak pernah pernah minta yang lain? " bertanya ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar. 

 " Selama kewenangan saya juga sebagai bupati pasti kita memberi service namun saat saya tak jadi bupati, kita juga sebisa-bisanya siapa saja yang kita bantu ya kita bantu, " ungkap Adriansyah. 

 " Pernah menolong merampungkan persoalan izin di Kalsel? " bertanya hakim John. 

 " Tak ada, " jawab Adriansyah. 

 " Mohon pertolongan supaya sistem dipercepat? " bertanya hakim John. 

 " Tak pernah Andrew ngomong demikian terkecuali ada perihal ekspor terbatas, saat itu Pak Andrew menelepon saya, lantas saya sambungkan kemudian pada Kepala Dinas Pertambangan kemudian saya tak pernah memantau, atau minta laporan, ya telah, " jawab Adriansyah " Kepala Dinas Pertambangan saat di check di sidang ini menyampaikan bahwa Anda pernah minta sistem perizinan spesifik dipercepat? " bertanya hakim. 

 " Saya berikan saja bila dapat dibantu ya dibantu lantaran saat itu kepala dinas katakan ini tak ada permasalahan dalam sistem, namun saat itu saya cuma orang-orang umum tak jadi bupati lagi, " ungkap Adriansyah. 

Walau sebenarnya dalam dakwaan, Andrew dimaksud menjumpai Adriansyah supaya dibantu merampungkan sengketa PT Indonesia Cemerlang (IAC) dengan PT Dutadharma Paling utama (DDU) hingga pada 2013 PT IAC bisa berproduksi. 

Adrew juga meminta pertolongan pada Adriansyah untuk memudahkan pengurusan perizian PT IAC serta PT DDU hingga Adriansyah menerbitkan surat ketentuan Bupati perihal Penambahan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi jadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi pada PT DDU pada 26 November 2012 walau sebenarnya tanpa ada dilengkapi kriteria dokumen tehnis Andrew masih tetap meminta pertolongan Adriansyah untuk pengurusan surat eksportir tercatat PT IAC serta PT DDU lantaran batas saat pengursan cuma hingga akhir Agustus 2014 walau sebenarnya ihingga 19 Agustus 2014 PT IAC serta PT DDU belum memperoleh RKAB ataupun analisa tentang dampa lingkungan (amdal). 

Atas keinginan pertolongan itu, Adriansyah menyanggahnya. " Seingat saya tak ada yang didapatkan apa-apa, tak ada suatu hal lantaran perizinan bila tak salah 2012 telah usai, " terang Adriansyah. 

Atas perbuatan Andrew itu, Adriansyah didugakan pasal 5 ayat 1 huruf b subsider pasal 13 UU No 31 th. 1999 seperti dirubah dengan UU No 20 th. 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP yang mengatur perihal berikan suatu hal pada pegawai negeri atau penyelenggara negara lantaran atau terkait dengan suatu hal yang bertentangan dengan keharusan, dikerjakan atau tak dikerjakan dalam jabatannya. 

Ancaman pidana paling singkat 1 th. serta paling lama 5 th. ditambah denda paling sedikit Rp50 juta serta paling banyak Rp250 juta. *ant
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar