Penahanan Bupati Empat Lawang Ricuh, Kamera Fotografer Rusak


JAKARTA, Penahanan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri serta istrinya, Suzanna, Senin (6/7/2015), diwarnai kericuhan. Mendekati keduanya ditahan, massa pendukung Budi Antoni yang sejumlah seputar 40 orang berkumpul di halaman depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Budi keluar dari Gedung KPK seputar jam 19. 30 WIB. Ia terlihat kenakan baju tahanan KPK berbentuk rompi berwarna oranye. 

Demikian menuruni tangga menuju mobil tahanan, Budi segera dikerumuni massa pendukungnya. Beberapa pewarta foto yang bakal mengambil gambar terasa terganggu dengan massa yang menghambat mereka bekerja. Bahkan juga, keributan masih tetap berlangsung sesudah mobil tahanan meninggalkan halaman Gedung KPK serta membawa Budi ke Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Guntur. 

Seseorang pewarta foto dari surat berita nasional mengakui kepalanya dipukuli berulang-kali dari arah belakang. 

 " Gue lagi moto, gue disikat dari belakang, " tutur pewarta foto itu. 

Kuasa hukum Budi juga terkena getahnya. Bahkan juga, ia pernah terserang lemparan tempat sampah. 

 " Ini KPK, bukanlah tempat preman. Janganlah bawa-bawa preman kesini, " memprotes pewarta foto lain pada kuasa hukum Budi. 

Disebabkan keributan itu, kamera seseorang pewarta rusak kronis. Ke-2 pihak pada akhirnya dimediasi oleh petugas keamanan KPK. 

Pasangan suami istri itu diputuskan juga sebagai tersangka pada 25 Juni 2015. KPK mengambil keputusan keduanya juga sebagai tersangka sesudah lakukan pengembangan atas putusan akhir Akil Mochtar yang sudah berkekuatan hukum terus. Berdasar pada putusan itu, Akil dapat dibuktikan terima suap sebesar Rp 10 miliar serta 500. 000 dollar AS berkenaan pengurusan sengketa Pilkada Empat Lawang. 

Keduanya juga disangka berikan info palsu dalam sidang Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tidak cuma itu, Budi Antoni serta Suzanna disangka berikan info yg tidak benar dalam sidang Akil. Atas tindakannya, Budi serta Suzanna diduga tidak mematuhi Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 54 ayat 2 ke-1 KUHP. Untuk sangkaan ke-2, KPK menjerat keduanya dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomer 31 Th. 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti dirubah dalam UU Nomer 20 Th. 2001. 

Dalam sengketa Pilkada Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri ajukan tuntutan sengketa pilkada ke MK lantaran hasil pengambilan suara oleh Komisi Penentuan Umum (KPU) setempat mengambil keputusan pasangan calon Joncik Muhammad serta Ali Halimi juga sebagai pemenang, disangka menyogok Akil lewat Muhtar Ependy. 

Muhtar adalah orang dekat serta keyakinan dalam mengelola beberapa duit Akil. Budi lewat Suzanna menyerahkan duit Rp 10 miliar pada Muhtar. Duit itu lantas dititipkan Muhtar pada Wakil Pimpinan BPD Kalimantan Barat Cabang Jakarta Iwan Sutaryadi. Budi lewat istrinya kembali menyerahkan duit 500. 000 dollar AS pada Muhtar yang dititipkan pada Iwan. 

Setelah itu, Muhtar menyerahkan duit tunai sebesar Rp 5 miliar serta 500. 000 dollar AS pada Akil dirumah dinasnya. Bekas Rp 5 miliar disetorkan ke tabungan pribadi Muhtar atas kesepakatan Akil. 

Sesudah berlangsung penyerahan duit itu, pada 31 Juli 2013, MK memutus perkara permintaan keberatan Pilkada Empat Lawang, diantaranya dengan membatalkan hasil rekapitulasi nada di KPU setempat serta mengambil keputusan Budi berbarengan pasangannya, Syahril Hanafiah, juga sebagai peraih nada paling banyak.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar