JAKARTA, — Tubuh Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meyakinkan terus bakal menggerakkan ketentuan pemerintah berkenaan pencairan jaminan hari tua (JHT) yang baru dapat dikerjakan minimum 10 th. walau orang-orang lakukan memprotes dengan bikin petisi penolakan ketentuan itu.
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan terus bakal menggerakkan ketentuan meski banyak orang-orang yang kontra pada ketentuan baru itu, bahkan juga hingga bikin petisi pembatalan.
" Bila petisi bukanlah domain kita-lah. BPJS melakukan semua ketentuan perundangan yang ada, " kata Abdul didapati di kantornya, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Abdul mengerti, pasti ketentuan baru dari pemerintah itu tak memuaskan untuk beberapa pihak. Abdul menyampaikan, beberapa orang-orang pasti mengharapkan ketetapan pencairan JHT masih tetap dengan ketentuan lama, yaitu lima th. sebulan dapat di ambil seluruhnya. Tetapi, saat berlangsung pergantian jadi bisa dicairkan seluruhnya saat umur 56 th., yang pasti beberapa orang-orang terasa kecewa.
" Namun, maksudnya (pergantian ini) bagus, kembali pada fitrah. Kembali pada filosofinya, kembali pada maksud JHT untuk memberi perlindungan saat hari tuanya hingga, " papar Abdul.
Dia juga mengharapkan kontroversi di orang-orang tentang ketentuan baru ini tak berlarut-larut. BPJS Ketenagakerjaan terus bakal menggerakkan ketentuan baru karena bila tak nanti jadi BPJS Ketenagakerjaan sendiri yang salah lantaran tak menggerakkan ketentuan.
" Semoga ini penyesuaian atas pergantian. Kaget-kaget sedikit. Terasa tiap-tiap pergantian begini nih. Semoga tidak bakal lama, " ucap Abdul.
0 komentar:
Posting Komentar