Kejagung Sebut Ada Calon Tersangka Baru Masalah Merpati


JAKARTA, Kejaksaan Agung memberikan indikasi bakal selekasnya mengambil keputusan tersangka baru dari petinggi PT Merpati Nusantara Airlines berkenaan masalah penjualan ticket Merpati pada th. 2010-2013. Hal semacam ini di sampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Spesial (Jampidsus) Widyo Pramono Rabu malam (8/7). 

 " Benar tim penyidik temukan alat bukti yang cukup untuk mengambil keputusan tersangka baru, " kata Widyo Pramono di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta. 

Waktu disuruhi info selanjutnya, Widyo Pramono belum bisa memberi dengan cara terang calon tersangka dari petinggi Merpati itu. Ia menyerahkan penuturannya pada Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penyidikan Jampidsus Sarjono Turin yang mendampinginya ketika itu. 

Disamping itu, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Sarjono Turin menerangkan bahwa calon tersangka yang bakal diputuskan masih tetap bakal disuruhi info terlebih dulu. " Nantilah, sesudah kita minta info yang berkaitan bakal di beri tahu siapa orangnya. " tutur Turin. 

Masalah penjualan ticket Merpati ini disangka sudah merugikan negara seputar Rp 12, 7 miliar. Modus pidana yang dikerjakan yaitu dengan merekayasa jumlah penumpang pada tiap-tiap jadwal penerbangan. Untuk merekayasa kuota di lapangan, penumpang yang akan pergi dicatat refund atau seakan-akan dibatalkan keberangkatannya. 

Pada awal mulanya di ketahui, Kejaksaan Agung sudah menghindar dua petinggi tinggi PT Merpati Nusantara Airlines juga sebagai tindak lanjut penetapan tersangka masalah penjualan ticket Merpati th. 2010-2013. Permintaan pencegahan diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Spesial (Jampidsus) Widyo Pramono pada Direktorat Jenderal Imigasi supaya mereka tak melancong ke luar negeri. 

Dua petinggi tingkat manajerial Merpati yang sudah jadikan juga sebagai tersangka yaitu Hendro Cahyono serta Bambang Prajoko. Mereka resmi diputuskan tersangka pada pertengahan Juni 2015 berdasar pada hasil pengembangan penyelidikan yang dikerjakan oleh tim penyidik pidana spesial Kejaksaan Agung.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar