![]() |
Pergantian pencairan dana jaminan hari tua (JHT) jadi 10 th. mengundang pro-kontra di orang-orang. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada akhirnya melaporkan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka.
" Kita telah lapor ke presiden serta saya telah mendpat perintah dari presiden, intinya jaminan hari tua itu presiden memerintahkan pada kita untuk meyakinkan bahwa beberapa pekerja yang terserang PHK dapat mengambil JHT-nya itu satu bulan sesudah terkena PHK, " kata Hanif pada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/7).
Menurut Hanif, pengambilan atau pencairan dana jaminan hari tua (JHT) untuk saat 10 th. yaitu untuk mereka yang masih tetap peserta atau pekerja aktif. Bila terkena PHK umpamanya dalam 1 bln., jadi yang berkaitan dapat ambillah JHT-nya.
" Konsekwensinya bakal ada revisi pada PP ini, " tegasnya.
Hanif menuturkan, ketentuan pada awal mulanya masalah pencairan JHT ada pada Undang-undang Nomer 3 Th. 1992 perihal Jamsostek serta selanjutnya di uraikan dalam Ketentuan Pemerintah Nomer 1 Th. 2009. Didalam ketentuan itu, JHT bisa dicairkan sesudah umur meraih 55 th. atau wafat dunia atau terserang pemutusan jalinan kerja (PHK) dengan ketetapan saat kepesertaannya lima th. serta saat tunggulah sebulan.
Tetapi sesudah bersua Presiden Jokowi, untuk mereka pekerja yang terserang PHK bisa mengambil JHT-nya. Dengan saat tunggulah untuk sistem kurun waktu sebulan.
" Bila anda ada pekerjaan lagi aktif kerja selalu 10 tahunnya berlaku. Bila PHK 1 bln. dapat ambillah JHT-nya. Terkena PHK atau berhenti bekerja. Perintahnya baru ini, " tutupnya.
0 komentar:
Posting Komentar