JAKARTA, Razman Arief Nasution, kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, mengakui pernah mengantar saudaranya, Hamdani, untuk melaporkan Gatot ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Razman menyampaikan, laporan itu berkenaan sangkaan korupsi dana pertolongan sosial yang dikerjakan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara.
" Saya juga sebagai putra daerah Sumut pada saat itu disuruh Pak Hamdani yang lawyer juga untuk mengikuti mereka ke KPK, " kata Razman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Razman menyampaikan, Hamdani tak mempunyai jalur hukum hingga memintanya temani ke KPK. Tetapi, Razman menyatakan, waktu itu ia cuma temani Hamdani, bukanlah juga sebagai kuasa hukum.
" Saya bawa ke KPK untuk bersua deputi serta menyerahkan surat sangkaan bansos yang dikerjakan Gubernur Sumatra Utara Gatot. Namun ingat ya, saya bukanlah kuasa hukum, " kata Razman.
Kemudian, kata Razman, Gatot memintanya jadi kuasa hukum. Razman mengakui tidak bisa menampik keinginan itu lantaran tugasnya juga sebagai pengacara.
" Sesaat profesi saya ini advokat yang sama dengan dokter yg tidak dapat menampik pasien, " kata Razman.
Dalam masalah ini, KPK sudah meminta Imigrasi lakukan pencegahan pada Gatot untuk pergi ke luar negeri.
Masalah ini berawal dari perkara korupsi dana pertolongan sosial yang mengaitkan beberapa petinggi di Pemerintah Propinsi Sumatera Utara. Masalah korupsi yang saat ini diakukan Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.
Saat sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, masalah ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam sistem tuntutan ke PTUN Medan tersebut, KPK lalu membongkar sangkaan praktek penyuapan yang dikerjakan oleh Gerry pada tiga hakim serta satu panitera.
Ketiga hakim PTUN Medan itu yaitu Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, serta Dermawan Ginting. Sesaat seseorang panitera yaitu Syamsir Yusfan. KPK mengira Kaligis ikut serta dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim serta panitera itu dan Kaligis saat ini sudah ditahan.
0 komentar:
Posting Komentar