Ahok Ancam Menghilangkan 80 % Pendapatan PNS " Tukang " Bolos


JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan akan mengaplikasikan sanksi untuk beberapa pegawai negeri sipil (PNS) yang ketahuan sukai membolos serta mempermainkan presensi. Bahkan juga ia tidak segan menyingkirkan tunjangan kemampuan daerah (TKD) PNS DKI yang tidak disiplin itu. 

 " Di DKI itu kan TKD-nya besar sekali dapat nyaris 80 % dari upah pokok. Jadi bila anda beberapa macam, anda bakal kehilangan 80 % pendapatan anda, " kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (22/7/2015). 

Disamping itu, Kepala Tubuh Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika yang mengikuti Basuki mengatakan, dari 69. 000 jumlah PNS DKI, ada seputar 1. 000 PNS yang masih tetap dilacak. 

Hal semacam ini karena sebab system presensi tak berperan atau off line. Mendengar hal semacam itu, Basuki segera memotong perbincangan Agus. System off line ini mesti selekasnya diselidiki. 

Karena, kemungkinan besar beberapa pegawai mau mempermainkan presensi. " Jadi demikian systemnya off line, kita mesti berprasangka buruk serta suuzan (berpikiran negatif) saja. Pasti mereka ingin main-main ini orang, kurang lebih gitu, " kata pria yang umum disapa Ahok itu. 

Kata dia, bila 1. 000 PNS ini dapat dibuktikan alpa atau tak masuk tanpa ada info, Basuki menyatakan jumlah itu masih tetap jauh dibawah ketentuan yang ada. 

Berdasar pada ketentuan, pegawai alpa tak bisa kian lebih 10 % keseluruhan PNS. Sesaat untuk sisi service, tak bisa kian lebih 5 % pegawai alpa. 

 " Jadi bila umpamanya di satu SKPD (unit kerja piranti daerah) ada ketentuan tak bisa 5 % pegawai tak masuk, ya anda atur sendiri saja seperti di mal. Bila di mal kan pegawainya diundi tuh, pegawai yang bisa pulang kampung siapapun, kurang lebih demikian. Namun, bila 1. 000 di banding 69. 000 pegawai ya masih tetap jauh dibawah 10 %, " kata Basuki.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar