Rumus Baru Jokowi, Kenaikan UMP Diumumkan Tiap November


Jakarta -Salah satu isi paket kebijakan Jokowi jilid IV yaitu rumus baru penetapan gaji minimal propinsi (UMP) buruh. Melalui mekanisme ini, UMP tahun setelah itu bakal diumumkan setiap bln. November. 

Menko Perekonomian, Darmin Nasution menyampaikan, komponen dari mekanisme itu juga ikuti periode pengumuman. Untuk inflasi bakal dihitung periode Januari-September, sesaat untuk perkembangan ekonomi bakal dihitung dari periode kuartal I-II tahun jalan ditambah kuartal III-IV tahun pada awal mulanya.

 " Perkembangan ekonomi kuartal III plus IV tahun lantas, plus kuartal I serta II th. ini. Oke. Benar (November), " ungkap Darmin di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10/2015) 

Komponen inflasi serta perkembangan yang dipakai yaitu perhitungan dengan cara nasional. Ini untuk menyelamatkan propinsi dengan tingkat perekonomian rendah. 

 " Indikator nasional itu lantaran ada daerah yang pertumbuhannya negatif, kashian sekali dia. Jadi ya telah lah kita take and give saja keduanya, kita gunakan nasional. Terdapat banyak daerah propinsi yang perumbuhan tahun ini itu negatif, " tuturnya 

Umpamanya, kata Darmin yaitu Kalimantan Timur, Riau, serta beberapa daerah yang berbasis pertambangan serta perkebunan yang saat ini tengah dirundung penurunan harga komoditas. Apabila mesti memaksakan dengan perkembangan ekonomi propinsi, jadi bakal merugikan beberapa buruh. 

 " Namun perkembangan negatif itu tidak bermakna semua aktivitas ekonominya negatif, itu biasanya lantaran daerah mana saja yang negatif, Kalimantan timur, Riau serta seluruhnya daerah yang pertambangannya menguasai pertumbuhannya negatif. tahun lantas serta tahun ini, " tuturnya. 

 (mkl/dnl)
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar