Koruptor dan Pelaku Pencucian Uang Diusulkan Mendapat Pengampunan


JAKARTA, Pelaku tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian duit diusulkan memperoleh pengampunan. Usulan itu gagasannya bakal dimasukkan didalam kajian Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional. 

Anggota Tubuh Legislasi DPR, Hendrawan Supratikno, menuturkan, sekarang ini banyak warga negara Indonesia yang menaruh dananya diluar system perbankan nasional. Dana itu dalam beragam jenis bentuk. 

 " Seperti keuntungan usaha yg tidak dilaporkan, penghindaran atau pengelabuan pajak, hasil transfer pricing, hasil korupsi, serta pencucian duit, " kata Hendrawan waktu dihubungi, Rabu (7/10/2015). 

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menyampaikan, pengampunan bisa diberikan pada siapapun, termasuk juga koruptor serta pelaku tindak pidana pencucian duit yang ingin melaporkan serta memasukkan dana itu ke negeri. Walau sekian, ada pengecualian dalam usulan pemberian pengampunan itu. 

 " Perlakuan pengampunan terkecuali dana berkenaan terorisme, narkotika, serta perdagangan manusia, " katanya. 

Anggota Komisi XI DPR itu menyampaikan, sekarang ini dana WNI yang disimpan diluar system perbankan nasional itu meraih Rp 2. 000 triliun didalam negeri serta Rp 3. 000 triliun diluar negeri. Ironisnya, kerapkali dana yang ada diluar negeri itu digunakan oleh negara lain untuk dana pembangunan atau malah memberi credit utang pada negara lain, termasuk juga Indonesia. 

Hendrawan memberikan, sampai saat ini, besaran jumlah duit yang perlu dibayarkan juga sebagai " cost pengampunan " masih tetap dirumuskan. Besaran itu dapat di buat dengan cara progresif, tergantung pada kecekatan yang memiliki dana dalam melaporkannya serta besaran dana yang dilaporkan. 

Usulan kajian RUU Pengampunan Nasional mencuat pada rapat pleno Baleg, Selasa (6/10/2015) tempo hari. Sejumlah 33 anggota DPR dari empat fraksi, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, PPP, serta PKB mengusulkan supaya kajian RUU itu masuk ke Program Legislasi Nasional Prioritas 2015 usulan DPR. 

Dalam rapat tempo hari, usulan kajian RUU ini pernah menyebabkan pertanyaan dari beberapa anggota fraksi yang ada. Anggota Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf, menyampaikan bahwa kajian RUU itu belum dapat masuk Prolegnas Prioritas 2015. Hal semacam itu lantaran usulan itu barusan di terima serta butuh kajian mendalam. 

Disamping itu, anggota Fraksi Gerindra, Nizar Zahro, menilainya bahwa usulan kajian RUU Pengampunan Nasional malah tak memberi rasa keadilan pada orang-orang. Ia menampik usulan itu. " Tak ada jaminan mereka bakal taat, " kata dia. 

Terkecuali RUU Pengampunan Nasional, dalam rapat tempo hari juga dibicarakan usulan revisi Undang-Undang Nomer 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi jadi gagasan DPR. Dalam draf revisi itu, ada satu pasal yang ditambahkan, yaitu berkenaan saat kerja KPK yang dibatasi cuma 12 tahun serta beberapa pasal yang diperbaiki dengan cara redaksional. Usulan itu di sampaikan oleh enam fraksi, yaitu PDI Perjuangan, Nasdem, PPP, Hanura, PKB, serta Golkar. 

Tentang usulan enam fraksi itu, Ketua Tubuh Legislasi DPR Sareh Wiyono menyampaikan bahwa sekarang ini belum ada perjanjian tentang rancangan ketentuan itu. Rapat juga dipending sampai Senin yang akan datang, yang gagasannya beragendakan pandangan setiap fraksi. 

 " Dipending hingga Senin, tiap-tiap anggota disuruh untuk berkonsultasi dengan fraksi, " kata Ketua Baleg DPR Sareh Wiyono di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, seperti diambil Tribunnews. 

Mengenai Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto menyampaikan, draf RUU KPK belum di setujui untuk dilanjutkan ke kajian. Politikus PAN itu menyampaikan, fraksinya masih tetap meminta penjelasan dari beberapa pengusul draf RUU KPK. 

 " Berarti ini masih tetap debatable. Senin minggu depan kami bakal meminta pandangan dari seluruhnya fraksi yang ada di Baleg, " kata Totok.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar