Purwakarta siapkan kelas khusus untuk pelajar perokok


Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, semakin serius dalam membuat ciri-ciri serta melindungi golongan mudanya. Beragam kebijakan selalu dikerjakan di wilayah ini. 

Paling akhir kebijakan melalui Ketentuan Bupati, wilayah itu jalankan larangan untuk anak dibawah 17 tahun serta pelajar untuk merokok. 

Tidak hingga di situ, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi juga selalu melakukan usaha supaya Perbup yang dikeluarkannya betul-betul bisa terealisasi dengan cara baik di orang-orang. Dari mulai membuat tim unit pekerjaan (Satgas) pemburu pelajar perokok serta menerjunkan tim Dokter ke sekolah-sekolah. 

Dedi juga merencanakan dapat membikinkan ruangan spesial untuk pelajar yang di ketahui juga sebagai perokok aktif. Mereka beberapa pelajar perokok dapat dipisah dengan pelajar lain, dengan maksud terkecuali tidak memengaruhi pelajar lain yang belum merokok, juga mempermudah pihak sekolah dalam merehabilitasi pelajar pecandu. 

 " Kita buatkan kelas spesial untuk mereka yang di ketahui juga sebagai perokok aktif agar sekolah juga mudah merehabilitasi mereka, " kata Dedi. 

Sesudah dikerjakan kontrol oleh tim dokter, beberapa pelajar perokok di Purwakarta saat ini terancam tidak naik kelas serta dikeluarkan dari sekolah bila saat rehabilitasi sepanjang 5 bulan tidak lagi dapat merubah rutinitas merokok mereka. 

 " Mereka yang telah positif pecandu rokok, kita rehabilitasi dahulu. Bila hingga 5 bulan ke depan tidak beralih kita mengeluarkan saja sekolahnya. " Lanjut Dedi. 

Selanjutnya menurut Dedi, terkecuali mengaplikasikan larangan untuk beberapa pelajar serta anak dibawah umur 17 tahun merokok, dia juga memberikan instruksi tiap-tiap sekolah agar menyiapkan klinik serta ruangan rehabilitasi. 

Ketentuan larangan merokok untuk pelajar serta anak dibawah usia di Purwakarta dapat diberlakukan pada 1 Oktober yang akan datang. Hukuman untuk yang tidak mematuhi dapat disanksi berbentuk tidak naik kelas serta dikeluarkan dari sekolah untuk beberapa pelajar, dan dihukum dengan cara kebiasaan untuk anak dibawah usia diluar sekolah. 

Diluar itu untuk penjual, dari mulai toko, minimarket, supermarket, sampai warung yang jual rokok pada anak dibawah usia, dapat disanksi berbentuk penutupan tempat usahanya sampai diusir dari wilayah berkaitan.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar