Pendamping Desa Digaji Rp 14 Juta Sebulan



Laporan Wartawan Tribun Kalimantan timur, Niko Ruru 
- Pemerintah Propinsi Kalimantan Utara buka lowongan untuk tenaga pendamping desa. Perekrutan tenaga pendamping desa ini berkenaan dengan program pemerintah pusat yang mengucurkan dana desa sampai miliaran rupiah perdesa. 

Sekretaris Tubuh Pemberdayaan Orang-orang serta Pemerintahan Desa Kabupaten Nunukan, Hasmuni menyampaikan, Kabupaten Nunukan memperoleh kuota 65 tenaga pendamping desa. Cuma saja, lantaran keadaan geografis serta semua terbatasnya di Kabupaten Nunukan, pihaknya meminta penambahan 5 tenaga. 

 " Mudah-mudahan di setujui propinsi, " katanya. 

Perekrutan tenaga pendamping desa dikerjakan Unit Kerja Pengelola Dana Dekonsentrasi yang dibuat Tubuh Pemberdayaan Orang-orang Pemberdayaan Wanita Keluarga Merencanakan serta Pemerintahan Desa Kalimantan Utara. 
Perekrutan tenaga pendamping desa untuk diletakkan di Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau serta Kabupaten Nunukan. 

Pendaftaran dikerjakan dengan cara on-line lewat http :// pendamping. kemendesa. go. id. Setelah itu, berkas berbentuk CV, cocok photo 4x6 sentimeter sejumlah 2 lembar, fotocopy ijazah, transkrip nilai, KTP serta lampiran berkas pendukung diantar pada Kepala BPMPPKBPD Propinsi Kalimantan Utara, Cq Satker Pengelola Dana Dekonsentrasi, Jalan Langsat RT 13 Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan 77212. Terkecuali diantar segera lewat pos, berkas dapat diantar lewat e-mail satprov. kaltara@gmail. com. 

 " Pendaftaran on-line telah di buka mulai tempo hari serta ditutup tanggal 8. Lamarannya paling lambat tanggal 8 Agustus, " katanya, Selasa (4/8/2015). 

Pemerintah memberi upah yang cukup besar untuk Tenaga Pendamping Desa. Dari mulai Rp 3, 5 juta, upah paling tinggi meraih Rp 14 juta per bln.. Beberapa Tenaga Pendamping Desa bakal bekerja sepanjang satu tahun. 

Sekretaris Tubuh Pemberdayaan Orang-orang serta Pemerintahan Desa Kabupaten Nunukan, Hasmuni menyampaikan, berdasar pada info dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal serta Transmigrasi, Marwan Jafar, upah untuk Tenaga Pendamping Desa di tingkat kecamatan meraih Rp 3, 5 juta per bln.. Untuk tingkat kabupaten digaji Rp 7, 5 juta per bln.. Sedang pendamping di tingkat propinsi memperoleh upah Rp 14 juta per bln.. 

 " Ketidaksamaan upah ini dikarenakan ada pertimbangan jangkauan lokasi yang luas di masing masing level, " katanya, Selasa (4/8/2015). 

Hasmuni menyampaikan, dana desa dari pemerintah pusat sekarang ini dalam step pencairan. Perekrutan Tenaga Pendamping Desa untuk mengawasi efektivitas biaya itu supaya jalan sesuai sama koridor. Mereka jadi perpanjangan tangan pemerintah untuk meyakinkan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang bersih. 

 " Pasti diinginkan tak berlangsung pelanggaran hukum untuk pemakaian dana itu, " tuturnya. 

Dana desa yang besarnya meraih miliaran rupiah digelontorkan pemerintah pusat juga sebagai implementasi proses Undang-Undang Nomer 6/2014 perihal Desa.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar