Jokowi: Kalau Saya Mau, Ribuan Orang Dipidana



Jakarta, -- Presiden Jokowi menolak pasal penghinaan presiden yang saat ini dimasukkan pemerintah ke draf revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mempunyai tujuan untuk membungkam kritik terhadapnya. 

“Gini ya, jadi wali kota, gubernur, atau presiden itu yang namanya diejek, dicemooh, dicaci, dihina, telah makanan sehari-hari. Umum. Bila saya ingin, beberapa ribu yang seperti gitu dapat dipidanakan. Itu bila saya ingin, ” kata Jokowi di Jakarta, Selasa (4/8). 

“Tapi hingga detik ini, hal seperti itu tak saya kerjakan lantaran apa pun, negara kita ini penuh kesantunan, ” tutur bekas Wali Kota Solo itu. 

Alih-alih untuk membungkam pengkritiknya, Jokowi memiliki pendapat pasal penghinaan presiden malah mempunyai tujuan untuk memproteksi beberapa orang yang gawat. 

“Ini untuk orang-orang yang gawat, supaya orang-orang yang mau lakukan pengawasan atau koreksi tak dibawa ke pasal-pasal karet. Jadi janganlah dibalik-balik. (Pasal ini) malah memproteksi, ” kata Jokowi. 

Dimaksud proteksi lantaran dalam pasal penghinaan presiden ada batasan tegas pada mana yang dimaksud mengejek dengan yang bukanlah. 

“Ini masalahnya kan presiden juga sebagai lambang negara. Bila saya pribadi, (kritikan) itu makanan sehari-hari, ” kata dia. 

Pasal penghinaan pada presiden sebenarnya sekarang ini sudah hilang dari KUHP sesudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006. Tetapi pemerintah kembali memasukkannya ke draf revisi RUU KUHP yang diserahkan ke DPR awal Juni lantas. 

Pasal penghinaan presiden yang sudah dibatalkan MK berbunyi, “Setiap orang yang di depan umum mengejek Presiden serta Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 th. serta pidana denda paling banyak Kelompok IV. ” 

Ruangan lingkup pasal itu di RUU KUHP saat ini diperluas dengan bunyi, " Tiap-tiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau tempelkan tulisan atau gambar hingga tampak oleh umum, atau memperdengarkan rekaman hingga terdengar oleh umum, yang diisi penghinaan pada Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud supaya isi penghinaan di ketahui atau lebih di ketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 th. atau pidana denda paling banyak Kelompok IV. ”  

RUU KUHP, termasuk juga pasal penghinaan presiden di dalamnya, baru bakal mulai dibicarakan DPR berbarengan pemerintah pada pertengahan Agustus, sesudah saat reses DPR selesai.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar