![]() |
JAKARTA, Beredar surat di media sosial perihal keinginan tunjangan hari raya (THR) pada beberapa perusahaan yang diserahkan oleh ormas Komunitas Betawi Rempug (FBR) Tangerang Selatan serta Kabupaten Tangerang. Ketua Umum FBR Lutfi Hakim mengakui tak berkeberatan bila anggotanya bikin surat edaran itu.
" Saya belum bisa berita dari korwil (koordinator lokasi) sana. Lagi juga bila benar, apa masalahnya minta THR? Memangnya itu tidak mematuhi hukum, " kata Lutfi waktu dihubungi, Kamis (9/7/2015).
Lutfi memberikan, korwil di seluruhnya lokasi FBR, termasuk juga di Kota Tangerang Selatan serta Kabupaten Tangerang, memiliki hak bikin surat edarannya sendiri.
Untuk keinginan duit THR pada perusahaan yang disasar FBR, Lutfi menganggapnya juga sebagai salah satu bentuk corporate social responsibility (CSR) yang harus dikerjakan pihak perusahaan pada FBR.
" Itu kan sama juga seperti CSR-nya perusahaan itu. Lantaran bertepatan sama bln. puasa, jadi diberi nama saja THR. Bila dikira tidak mematuhi hukum, silahkan lapor saja ke polisi, " tutur Lutfi.
Tersebut isi selebaran keinginan THR oleh FBR Kabupaten Tangerang yang beredar di media sosial.
" Dengan datangnya selembar surat ini (Proposal) kami memohon pada Ayah/Ibu pimpinan untuk memberi keunggulan rezekinya pada kami berbentuk THR, walau kami tak bekerja atau jadi karyawan Ayah/Ibu, namun kami juga adalah beberapa dari orang yang ada di lingkungan Ayah/Ibu membangun serta menggerakkan usaha di lingkungan kami. "
Pada awal mulanya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengimbau orang-orang untuk melapor bila ada ormas yang meminta hal sama dengan cara paksa. Polisi mengakui bakal menindak tegas.
" Bila kalau dikerjakan lewat cara kekerasan, tolong lapor ke kami, bakal kami sistem dengan cara hukum, " tutur Tito.

0 komentar:
Posting Komentar