Golkar Bermesraan


Jakarta - 2 Kepala itu pada akhirnya duduk berbarengan lagi mengulas nasib si Beringin. Untuk jaminan kursi untuk satu tahun lebih ke depan dalam pilkada serentak. 

Dirumah bekas Ketua Umum Partai Golkar sekalian Wakil Presiden Juiceuf Kalla--JK, Agung Laksono ataupun Aburizal Bakrie atau Ical bersua muka. 

2 Ketua umum yang keduanya sama mengklaim kepemimpinannya itu semasing membawa dan ‘gerbongnya’. Dirumah yang terdapat di Jalan Diponegoro, Jakarta itu, baik Agung ataupun Ical terlihat mesra. Seolah tidak terlihat bekas-bekas konflik diantara keduanya. 


Wapres Juiceuf Kalla (tengah) berbarengan Ketum Partai Golkar versus munas Bali Aburizal Bakrie, Ketum Partai Golkar versus munas Ancol Agung Laksono berjabat tangan sesudah penandatanganan perjanjian islah di Jakarta, Sabtu (30/5). (Liputan6. com/Johan Tallo) 
Mesra 

Sampai mendadak Agung merogoh hpnya. Dia lantas mengajak Ical serta JK ber-selfie ria. Tidak berhenti di situ, mereka juga pernah sama-sama menggoda keduanya. 

Kemesraan itu tidak hanya terekam diantara beberapa ketua. Beberapa kader juga terlihat menyatu serta membaur. Mereka tak duduk berdasar pada semasing kubunya. 

 " Kita kerjakan hal semacam ini, untuk kebutuhan berbarengan. Walau tidak sama, kita ikhlas serta singkirkan serta inilah akhirnya (perjanjian berbarengan), " kata Agung dirumah dinas JK, Jakarta, Sabtu (11/7/2015). 

 " Saya mengharapkan islah terbatas, dapat jadi penyelesaian serta meyakinkan beberapa kader Golkar turut pilkada. Ini yaitu formula yang kita mencarinya, dimana ketidaksamaan-perbedaan dapat disisir keduanya, " tambah dia. 

Serta dari pertemuan itu, lahirlah perjanjian berbarengan. Yang pada dasarnya, ke-2 kubu, baik Agung ataupun Ical setuju untuk memastikan calon kepala daerah dengan cara berbarengan. 

Bila juga ada ketidaksamaan yang tidak bisa dikumpulkan dengan cara musyawarah bakal dikerjakan lewat cara survey. Seluruhnya perjanjian berbarengan dalam islah terbatas itu terdaftar dalam 4 poin. 


Islah Permanen? 

Walau baru islah sesaat, tidak tutup kemungkinan bila 2 kubu di Partai Golkar itu dapat kembali merajut harapan dalam 1 rasa. Sang tuan rumah, bekas Ketua Umum Partai Golkar sekalian Wakil Presiden Juiceuf Kalla atau JK menilainya kesempatan terjadinya islah permanen di badan partai itu masih tetap terbuka lebar. 

Pascaislah terbatas yang dipelopori dianya, JK lihat hasrat Partai Golkar untuk menyatu makin menguat. 

 " Ini masih tetap dapat (islah permanen) namun step untuk tahaplah. Golkar ini arahnya telah mulai menyatu, tak ada yang ingin perpecahan lagi. Kemungkinan ada munas berbarengan, " tutur JK. 

Menurut JK, perjanjian pada pemerintah serta Komisi Penentuan Umum (KPU) supaya partai yang berkonflik menyerahkan satu nama yang di setujui semasing kubu, adalah jalan keluar paling baik yang bisa mengatasi perseteruan internal di partai itu. 

 " KPU kan katakan mesti inkracht dahulu, ini kan jalan tengahnya. Kelak bila ada kasasi bagaimanakah (dapat binggung lagi), bila tidak ada ya usai, " papar JK. 

 " KPU kan juga telah menyepakati usulan itu. Bila tak, ya ingin pakai hasil pengadilan. Yang mana disadari nanti, " tambah dia. 

Hal yang sama saja diisyaratkan oleh Ical. Ketua Umum Golkar versus Munas Bali itu mengisyaratkan, ke-2 kubu bakal menyatu lagi kurun waktu dekat. 

 " Tak demikian lama lagi, bln. September atau bln. Oktober telah ada ketentuan inkracht. Jadi baik apakah saya atau Pak Agung yang kelak memimpin, itu tinggal tunggulah saat, " tutur Ical. 

Menurut Ical, siapa juga kelak yang dipilih jadi ketua umum, masih tetap ada saat untuk hadapi pilpres serta pileg pada 2019. " Saya rasa disanalah Golkar bakal menyatu untuk kembali berbarengan (selesai ada putusan inkracht di bln. Oktober). " 

Tersebut perjanjian, yang di tandatangani ke-2 iris pihak : 

1. Tim Pejaringan Berbarengan bekerja untuk mengambil keputusan calon-calon gubernur, bupati, serta walikota dengan cara berbarengan di tiap-tiap daerah pemilihan 

2. Jika ada daerah yang tidak sama calon dari semasing pihak serta tak dapat dikumpulkan dengan cara musyawarah, jadi dikerjakan dengan survey, atau langkah demokratis yang lain untuk di setujui berbarengan, dimana calon yang tertinggi suaranya jadi calon yang disetujui 

3. Pengurus DPP atau DPD I serta DPD II semasing pihak dengan terkoordinasi ajukan surat pendaftaran dengan cara terpisah dengan satu pasangan calon yang sama, hasil tim berbarengan KPU atau KPUD semasing daerah penentuan sesudah memperoleh penetapan dari tim penjaringan tingkat pusat 

4. Status ke-2 pengurus terus jalan berbarengan s/d ketentuan pengadilan yang berbentuk terus atau diraih islah yang penuh. 


Beberapa simpatisan partai Golkar berjoget diatas kendaraan waktu kampanye terbuka partai tersebut di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (5/4). (ANTARA FOTO/Basri Marzuki) 
Pada awal mulanya, pada 10 Juli 2015, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta terima permintaan banding yang diserahkan Menteri Hukum serta HAM (Menkumham) dan Ketua Umum Partai Golkar kubu Munas Ancol Agung. 

Putusan itu membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomer 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimenangkan Golkar kubu Ical. 

Wakil Sekjen Golkar versus Munas Ancol Lamhot Sinaga menyampaikan, putusan itu memperkuat SK Menkumham, dimana kepemimpinan Agung jadi legal dengan cara resmi hukum serta sesuai sama undang-undang. Diluar itu makin memperkuat azas legalitas Komisi Penentuan Umum (KPU). 

 " ‎Yang pasti posisi hukum PT TUN memperkuat SK Menkumham. Automatis dengan hal tersebut legalitas resmi hukum serta UU, dibawah kepemimpinan Agung Laksono. Hal semacam ini juga bikin azas legalitas pada KPU, " tutur Lamhot. 

Walau sekian, kata Lamhot, sistem perbincangan tentang pilkada dengan kubu Ical masih tetap selalu dikerjakan. 

Lantas kapan perpecahan di Partai Beringin itu akan betul-betul selesai? (Ndy/Ans)
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar