JAKARTA,MEDIA INDONESIA- Mulai sejak Kamis (30/7/2015) tempo hari, Dedi (33) yang disebut korban salah tangkap atas masalah pengeroyokan kembali hirup hawa bebas sesudah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakannya tidak bersalah.
Walau demikian, menurut pihak Instansi Pertolongan Hukum (LBH) Jakarta, penahanan Dedi yang berjalan sepanjang 10 bln. itu sudah memberi beberapa kerugian pada bekas tukang ojek itu. Baik kerugian dengan cara materil ataupun dengan cara psikis.
" Kita menekan negara untuk berikan ubah rugi, kerugian bahwa Dedi juga sebagai suami, yang mempunyai istri serta anak, kehilangan (pekerjaan) untuk memberi nafkah lahir batin sepanjang lebih kurang 10 bln., " kata Romy Leo Rinaldo yang disebut pengacara LBH untuk Dedi di Kantor LBH Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Sepanjang Dedi melakukan penahanan dirumah tahanan Cipinang, beberapa permasalahan menimpa keluarganya. Istrinya, Nurohmah menukar Dedi juga sebagai tukang ojek supaya dapat menafkahi anak satu-satunya mereka bernama Ibrahim yang baru berusia tiga th..
Bahkan juga pada akhirnya Ibrahim juga wafat dunia lantaran kurang memperoleh konsumsi gizi yang memenuhi.
" Dalam rentang 10 bln. itu anaknya alami sakit serta wafat lantaran kekurangan gizi, saya sangka ini sangatlah merugikan client kita. Jadi untuk menghormati hak asasi manusia negara mesti memerhatikan benar masalah ini lantaran Dedi ini bukanlah pelaku yang sesungguhnya jadi ada tanda-tanda kuat masalah ini yaitu salah tangkap, " kata Romy.
Dedi di tangkap polisi lantaran dituduh jadi salah satu pelaku pengeroyokan pada seseorang pengemudi angkot di lokasi PGC Cililitan pada Kamis malam, 18 September 2014 silam.
Awalannya malam itu keributan berlangsung dekat pangkalan ojek di seputar Pusat Grosir Cililitan (PGC). Dua sopir angkot berkelahi lantaran berebut penumpang.
Tukang ojek yang ada di pangkalan juga berusaha melerainya. Tetapi disangka lantaran sakit hati, salah satu sopir angkot pulang serta kembali pada tempat membawa senjata.
Ia juga dikeroyok oleh beberapa tukang ojek serta sopir angkot yang lain disana. Momen itu bikin sopir angkot itu tewas.
Sekian hari kemudian polisi lakukan pengejaran pada pelaku yang bikin tewas sopir itu. Pelaku itu bernama Dodi. Tetapi dalam pengejaran polisi malah menangkap Dedi.
Walau sebenarnya waktu peristiwa, Dedi telah pulang ke tempat tinggalnya di lokasi Tebet, Jakarta Selatan. Sesudah di tangkap, polisi juga mengolah Dedi untuk diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di pengadilan, ia divonis bersalah dengan hukuman kurungan sepanjang dua th. penjara dirumah tahanan Cipinang.
0 komentar:
Posting Komentar