Politisi PDI-P: Suryadharma Memfitnah Megawati, Keji Sekali


JAKARTA, Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menyanggah pernyataan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali yang menyebutkan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri serta suaminya, almarhum Taufiq Kiemas, nikmati bekas kuota penyelenggaraan beribadah haji tahun 2012. 

 " Ini fitnah serta keji sekali, " kata Arteria waktu dihubungi, Rabu (9/9/2015). 

Menurut Arteria, Megawati serta Taufiq memanglah melakukan beribadah haji pada tahun 2012, namun tidak memakai bekas kuota haji yang di tawarkan oleh Kementerian Agama. Menurutnya, Megawati serta Taufik pergi dengan biaya sendiri serta tidak ada perlakuan spesial. 

 " Mengerti ciri-ciri Ibu Mega, bukanlah pengemis, terlebih suka memakai sarana, " katanya. 

Jikalau memanglah yang dituduhkan Suryadharma benar, Arteria yakini bahwa Megawati tidak tahu-menahu tentang bekas kuota haji itu. 

 " Kita kan tidak bertanya bahkan juga tidak ngerti kuota-kuotaan. Yang utama, dapat beribadah serta asumsinya travel yang urus telah lakukan prosedur yang benar, " kata dia. 

Suryadharma menyampaikan, Kementerian Agama memberi peluang melaksanakan ibadah haji pada beberapa pihak untuk isi bekas kuota pada tahun 2012. Bekas kuota itu diantaranya di tawarkan pada keluarga Suryadharma (SDA), Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati serta mendiang suaminya, Taufiq Kiemas, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. 

 " Kami memberi peluang pada beragam pihak. Sangat banyak yang inginkan, namun kuota sangatlah terbatas, tak sepadan dengan keinginan, " tutur Suryadharma waktu membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/9/2015). 

Menurut Suryadharma, keluarganya ditawari kuota untuk enam orang, sedang Taufiq serta Megawati memperoleh alokasi kuota untuk 50 orang, serta KPK juga ditawari kuota untuk enam orang. 

Ada juga penawaran pada kian lebih 100 anggota Pasukan Pengamanan Presiden ; pada bekas Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, sejumlah 70 orang ; pada Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais sejumlah 10 orang ; pada Direktur Kabar berita TV One Karni Ilyas sejumlah dua orang ; serta beberapa media. 

Suryadharma menyampaikan, pemakaian bekas kuota yg tidak terserap itu sesuai sama Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2008 serta Ketentuan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji serta Umrah Nomer D/741A perihal Panduan Tehnis Pemakaian Bekas Kuota Nasional. Lagi juga, kata Suryadharma, pemberian bekas kuota itu tak menyalahi ketentuan lantaran tidak memakai hak kuota calon anggota jemaah haji yang bakal pergi. 

Dengan hal tersebut, tidak ada calon anggota jemaah haji yang haknya dirampas untuk memperoleh prioritas. 

Dalam masalah ini, Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang pada saat menjabat juga sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan beribadah haji tahun 2010-2013. Tindakannya dikira merugikan keuangan negara sebesar Rp 27. 283. 090. 068 serta 17. 967. 405 riyal Saudi. Atas tindakannya, Suryadharma diduga tidak mematuhi Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 seperti dirubah dengan Undang-Undang Nomer 20 Th. 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar