Tidak Terima Dipecat Ahok, PNS DKI Banding ke BKN


Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah memecat 120 PNS karena beragam argumen. Rupanya, pemecatan ini memperoleh perlawanan. Beberapa PNS ajukan banding ke Tubuh Kepegawaian Nasional (BKN). 

 " Ada (PNS yang ajukan banding). Mereka dapat banding ke Tubuh Pertimbangan Kepegawaian (Bappeg) BKN, " kata Kepala Tubuh Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika di Balaikota, Jakarta, Rabu (16/9/2015). 

Menurut Agus, beberapa pegawai yang banding yaitu dipecat karena tidak masuk tanpa ada izin atau 46 hari tidak masuk kerja. Ini termasuk juga pelanggaran berat hingga berbuntut pemecatan. 

 " Mereka banding dikarenakan terasa telah ajukan izin. Didata BKD, tidak ada izin yang diserahkan pegawai berkenaan, " lanjut Agus. 

Dia memberikan, banding seperti ini sering dikerjakan PNS yang barusan dipecat. Apabila banding memutuskan PNS menang, statusnya dapat dikembalikan serta jadi PNS aktif kembali. 

Di DKI Jakarta, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama memecat beberapa bawahannya dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomer 5 Tahun 2014 berkenaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Semua ketentuan pemecatan ada di tangan Gubernur. 

 " Aspeknya bermacam. Ada yang lantaran tindak pidana, menyelewengan biaya, jalankan tindak kriminal, pekerjaan belajar tidak izin, malas, dan sebagainya. Nanti cobalah diinventarisasi dahulu, jumlahnya saya tidak hapal, " papar Agus. ‎ (Sun/Mvi)
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar