Ketetapan ini mulai berlaku mulai sejak 29 Juni 2015
Dream - Pegawai bergaji optimal Rp 3 juta per bln. di pastikan takkan dikenakan pajak pendapatan. Diluar itu ada penambahan perhitungan bila harus pajak memiliki tanggungan optimal tiga orang.
Kepastian ini keluar sesudah diterbitkannya eraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomer : 122/PMK. 010/2015 perihal Penyesuaian Besarnya Pendapatan Tak Terkena Pajak.
Dalam ketetapan teranyar itu, pemerintah menambah batas Pendapatan Tak Terkena Pajak (PTKP) dari Rp 24, 3 juta jadi Rp 36 juta per th..
Berarti, pegawai yang terima gaji di bawah Rp 36 juta per th. atau Rp 3 juta per bln. takkan dikenakan pajak pendapatan.
Terkecuali ketetapan batas minimum PTKP, dalam ketetapan yang di tandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro itu dijelaskan harus pajak yang kawin memperoleh penambahan tak terserang pajak sebesar Rp 3 juta.
Sesaat untuk seseorang isteri yang pendapatannya dikombinasi dengan pendapatan suami, pendapatan tak terkena pajak memperoleh penambahan Rp 36 juta.
Untuk tiap-tiap anggota keluarga sedarah serta keluarga semenda dalam garis keturunan lurus dan anak angkat, sebagai tanggungan seutuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk tiap-tiap keluarga memperoleh tambangan perhitungan Rp 3 juta.
“Ketentuan selanjutnya tentang penyesuaian besarnya pendapatan tak terkena pajak seperti disebut dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Th. Pajak 2015, ” bunyi Pasal 3 PMK itu. Ketentuan Menteri ini mulai berlaku mulai sejak 29 Juni 2015. (Ism)
0 komentar:
Posting Komentar