![]() |
JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Dirjen Imigrasi lakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho serta pengacara OC Kaligis.
Pimpinan sesaat KPK, Indriyanto Seno Adji, menyampaikan, keinginan pencegahan dikerjakan berkenaan penyidikan masalah sangkaan suap pada beberapa hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
" Memanglah ada pencegahan untuk seputar enam orang berkenaan masalah berkenaan OTT (operasi tangkap tangan) hakim TUN Medan. Setahu saya ada dua nama itu (Gatot serta OC Kaligis), " tutur Indriyanto lewat pesan singkat, Senin (13/7/2015).
Indriyanto menyampaikan, KPK juga lakukan pencegahan pada istri Gatot bernama Evy. Tetapi, ia mengakui tak mengingat persis siapa tiga orang yang lain yang dihindari. Indriyanto menyampaikan, pencegahan dikerjakan supaya mereka tak ada diluar negeri bila setiap saat diperlukan untuk memberi info.
" Kami membutuhkan pendalaman keterikatan pada layer atas dari pemberi kuasa serta penerima kuasa, " kata dia.
Menurut Indriyanto, mustahil M Yagari Bhastara Guntur dengan kata lain Gerry yang turut di tangkap berbarengan hakim PTUN bermain sendirian dalam masalah ini. Gerry adalah pengacara dari kantor hukum punya OC Kaligis.
Ia mengira ada pihak lain yang berikan kuasa pada Gerry untuk lakukan hal yang disangka juga sebagai tindak pidana itu.
" Menurut logika serta kenyataan sesaat, agak mustahil seseorang Gerry mempunyai duit suap itu, " kata Indriyanto.
Indriyanto memberikan, KPK sudah kirim surat permintaan hindari pada Jumat (10/7/2015). Tetapi, pihak Imigrasi sampai sekarang ini belum bisa di konfirmasi apakah sudah terima surat itu atau belum.
Dalam masalah ini, KPK mengambil keputusan lima orang juga sebagai tersangka. Terkecuali Gerry, KPK mengambil keputusan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, serta panitera sekretaris, Syamsir Yusfan.
Penyuapan itu disangka berkenaan masalah sengketa pada pemohon, yaitu bekas Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut, Fuad Lubis, serta termohon, yaitu Kejaksaan Tinggi Sumut.
Dalam putusannya pada Selasa, majelis hakim PTUN yang di pimpin Tripeni dengan anggota Amir Fauzi serta Dermawan Ginting menyebutkan, ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam ketentuan Kejaksaan Tinggi Sumut pada 31 Maret 2015 masalah keinginan info pada Fuad Lubis. Gerry disangka memberi duit suap pada tiga hakim PTUN Medan itu.
Disangka, pengacara yang menyogok hakim PTUN Medan ini memiliki komitmen memberi duit suap sampai 30. 000 dollar AS.
OC Kaligis pada awal mulanya mengaku bahwa Gerry yaitu anak buahnya di kantor OC Kaligis & Associates. Tetapi, OC mengakui tak tahu-menahu masalah duit yang disangka diberikan Gerry pada majelis hakim di PTUN Medan.

0 komentar:
Posting Komentar