Cerita Gerry soal Amplop dari OC Kaligis untuk Hakim PTUN Medan


JAKARTA, KOMPAS. com - Pengacara tersangka M Yagari Bhastara dengan kata lain Gerry, Haeruddin Masarro, berasumsi tersangka Otto Cornelis Kaligis bertindak besar dalam masalah yang menjerat clientnya. Berdasar pada cerita clientnya, kata Haeruddin, Kaligis memberi duit pada hakim serta panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan lewat Gerry. 

Haeruddin menuturkan, awalnya Gerry disuruh oleh hakim PTUN supaya dapat bersua segera dengan Kaligis. Gerry lantas mengemukakan hal itu pada Yenny Octarina Misnan, anak buah Kaligis. 

 " Di sampaikan Gerry ke kantor. Katakan ke Yenny, 'saya ditelepon hakim ingin ketemu OCK', " kata Haeruddin menirukan perkataan Gerry, waktu terlibat perbincangan dengan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2015). 

Pada akhirnya, Gerry, Kaligis, serta Yurinda Tri Achyuni dengan kata lain Inda pergi ke Medan pada 5 Juli 2015, untuk bersua hakim di Kantor PTUN Medan. Tetapi, saat sebelum pergi, Gerry pernah mempunyai firasat jelek. Ia terasa tak nyaman waktu mesti bertugas diluar jam kerja. 

 " Lantaran tuturnya telah diluar jam kerja. Bukanlah masalah kerja lantaran hari Minggu, kan, " kata Haeruddin. 

Sesampainya di bandara, Kaligis meminta Inda membawa dua buku yang diselipkan dua amplop di dalamnya. Tetapi, Haeruddin malas menyatakan apakah isi amplop itu. 

 " Kata OCK, 'kalau tak bawa buku ini sia-sia ke Medan'. Bukunya dipegang sama Gerry ketika ingin diserahkan ke hakim, " kata dia. 

Sesampainya di Kantor PTUN Medan, Gerry menyerahkan dua buku itu sendirian pada hakim. Sesaat Kaligis serta Inda menanti di mobil yang mengantar mereka. 

Siang harinya, di salah satu hotel di Medan, Kaligis menyerahkan dua amplop lagi pada Gerry. Menurut Haeruddin, Kaligis meminta Gerry menyerahkan satu amplop salah satunya untuk panitera PTUN Medan. 

Gerry lalu menyerahkan amplop itu ke panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan pada 7 Juli 2015. Waktu itu, agenda putusan majelis hakim. Gerry adalah salah satu pengacara yang membela Pemerintah Propinsi Sumatera Utara berkenaan perkara di PTUN Medan. 

Sesudah keluar putusan PTUN Medan, Gerry kembali pada Jakarta. Esok harinya, Syamsir kembali menghubungi Gerry untuk meminta beberapa duit. Haeruddin mengira, duit itu disuruh panitera untuk tunjangan hari raya lantaran waktunya berdekatan dengan Idul Fitri. 

 " Saya beranggapan ini untuk THR, lantaran paniteranya ngomong, 'Gerry bagaimanakah ini hakimnya telah ingin mudik', " tutur Haeruddin. 

Gerry lalu mengemukakan keinginan itu pada Kaligis. Lalu, Kaligis meminta Gerry kembali pada Medan untuk menyerahkan satu amplop yang masih tetap disimpan Gerry. 

Gerry lantas pergi ke Medan pada tanggal 9 Juli 2015, serta menyerahkan duit itu pada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Tidak lama sesudah penyerahan duit, penyidik KPK menangkap Gerry serta Tripeni di Kantor PTUN Medan. 

Haeruddin mengakui, Gerry tidak paham menahu tentang motif pemberian duit ingin juga sumber duit yang didapatkan Kaligis. 

Menurut Haeruddin, mulai sejak awal Gerry mengerti bahwa pertemuannya dengan hakim PTUN juga sebagai pihak berperkara adalah kekeliruan. Tetapi, ia tidak bisa menampik perintah Kaligis juga sebagai atasan. 

Disamping itu, kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat, menyanggah pernyataan Haeruddin. Menurutnya, waktu Gerry pergi ke Medan, Kaligis menitipkan buku umum untuk hakim, tidak ada amplop. 

 " Yang benar dia (Kaligis) katakan 'tolong bawakan buku'. Bila masalah buku, OCK kan populer, sukai menulis buku, " tutur Humphrey waktu dihubungi. 

Kaligis pada awal mulanya mengakui tak tahu-menahu masalah duit yang disangka diberikan Gerry pada majelis hakim serta panitera di PTUN. Menurutnya, Gerry ke Medan tanpa ada melapor ke pihaknya. 

Kaligis menuturkan, dia segera menghubungi sekretarisnya demikian membaca kabar berita di media on-line masalah operasi tangkap tangan yang dikerjakan KPK di Kantor PTUN. Pada sekretarisnya, Kaligis ajukan pertanyaan apakah Gerry lapor bakal ke Medan. 

 " Hari Rabu, Kamis, saya ada di Bali hingga saat ini. Saya tidak paham dia bisa pekerjaan ke Medan. Saya bertanya sekretaris, dia tidak lapor ke Medan. Saya tidak tahu sekalipun masalah gratifikasi itu, " kata Kaligis dalam wawacara dengan Kompas TV, Jumat (10/7/2015). 

Masalah ini berawal dari perkara korupsi dana pertolongan sosial yang mengaitkan beberapa petinggi di Pemerintah Propinsi Sumatera Utara. Masalah korupsi yang saat ini diakukan Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. 

Saat sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, masalah ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam sistem tuntutan ke PTUN Medan tersebut, KPK lalu membongkar sangkaan praktek penyuapan yang dikerjakan oleh Gerry pada tiga hakim serta satu panitera. 

Terkecuali Gerry, Kaligis serta Tripeni, KPK juga mengambil keputusan tersangka dua hakim lain, yaitu Amir Fauzi serta Dermawan Ginting. Panitera Syamsir Yusfan juga dijerat KPK.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar