Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebutkan, Surat Ketentuan Berbarengan (SKB) Dua Menteri, bertentangan dengan UUD 1945. Karena, SKB yang berisi kewajiban pengumpulan KTP dari 90 warga di seputar rumah beribadah manfaat memperoleh izin pendirian itu, jelas-jelas bertolakbelakang dengan konstitusi.
Ahok bahkan juga dengan tegas menyebutkan, supaya SKB yang sering menyebabkan penyerangan beberapa massa yang dikira sesat serta kafir oleh segolongan orang intoleran itu, dapat selekasnya dicabut lantaran punya potensi mengakibatkan kerusakan kerukunan umat beragama.
" SKB 2 Menteri bertentangan dengan UUD 1945, itu sebagai permasalahan. Bagaimanakah dapat rumah beribadah (suatu agama) memperoleh izin dari sebagian besar (yang beragama tidak sama)? Semestinya dicabut saja ketentuan itu, " tutur Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/7).
Ahok menyebutkan sampai kini banyak rumah beribadah yang kesusahan memperoleh IMB, lantaran belum beroleh KTP yang diharuskan sesuai sama ketentuan di SKB 2 Menteri itu. Tersebut yang mengakibatkan banyak masalah penyerangan aliran agama atau keyakinan lain yang dituduh sesat, dan beberapa memprotes pembongkaran pada rumah-rumah beribadah yang ada di lokasi pemukiman.
Ahok menyebutkan, salah satu misal terbaru dari ketimpangan SKB itu, yaitu di masalah Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Jatinegara, Jakarta Timur, yang sudah berdiri sepanjang 30 th. serta telah disegel mulai sejak 2 th. waktu lalu.
Terlebih, gagasannya pada Sabtu (25/7) besok, pihak Pemprov DKI bakal mengeksekusi pembongkaran rumah beribadah GKPI itu, yang di ketahui mempunyai jemaah hingga seputar 60 orang.
" Saat ini yang jadi permasalahan, GKPI di Jatinegara itu gereja yang telah berdiri 30 th. tanpa ada izin. Sama kok banyak tempat beribadah lain seperti masjid, vihara atau klenteng yang juga tak mempunyai izin. Namun lantaran telah berjalan mulai sejak lama, jadi tak dipermasalahkan, " tuturnya.
" Bila masalah ini (GKPI Jatinegara) memanglah kita mesti akui, negara ini ada permasalahan. Bagaimanakah dapat SKB 2 Menteri menaklukkan UUD 45? Saya tidak tahu, prinsipnya mesti dicabut SKB 2 Menteri ini. Lantaran SKB tersebut yang sukai digunakan oleh sekumpulan orang untuk menyerang grup lain, " ujarnya.
Di ketahui, dalam SKB 2 Menteri Nomer 8 serta 9 Th. 2006, perihal Dasar Proses Pekerjaan Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Komunitas Kerukunan Umat Beragama, serta Pendirian Rumah Ibadat tertanggal 21 Maret 2006, dalam Pasal 14 dijelaskan : Pendirian rumah beribadah harus penuhi kriteria-persyaratan, satu diantaranya yaitu support orang-orang setempat, paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa. Hal semacam ini dilanjutkan dengan support minimum 60 KTP dari warga seputar.
0 komentar:
Posting Komentar