Atut Resmi Diberhentikan sebagai Gubernur Banten


JAKARTA,- Terpidana masalah korupsi Atut Chosiyah pada akhirnya resmi diberhentikan juga sebagai Gubernur Banten lewat Surat Ketentuan Presiden Nomer 63/P Th. 2015, kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Selasa. 

 " Keppres pemberhentian Ibu Atut juga sebagai Gubernur Banten baru turun, sesudah diumumkan dalam paripurna DPRD Propinsi Banten, " kata Tjahjo dalam pesan singkat yang di terima Pada di Jakarta. 

Dengan hal tersebut, lanjutnya, sistem pengusulan Wakil Gubernur Rano Karno juga sebagai Gubernur definitif bisa selekasnya dikerjakan menyusul surat pengangkatan dari Presiden Joko Widodo lewat Mendagri Tjahjo Kumolo. 

 " Sesudah di setujui Ayah Presiden lewat Mensesneg, baru Keppres (pengangkatan Rano Karno) turun serta pelantikannya kelak diusulkan di Istana Negara oleh Presiden, " tuturnya. 

Tjahjo menuturkan, sistem pengangkatan Rano Karno sekurang-kurangnya mengonsumsi saat dua minggu bergantung sistem pengusulan di rapat paripurna DPRD Propinsi Banten. 

Atut divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara empat th. serta denda Rp 200 juta subsider lima bln. kurungan, lantaran dikira bersalah memberi suap pada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. 

Ketika sistem banding, Mahkamah Agung jadi memperberat hukuman Atut jadi tujuh th. penjara. 

Pada awal mulanya, disebabkan salah penulisan nama Atut, gagasan pelantikan Rano Karno jadi Gubernur definitif terlambat karena surat pemberhentian Atut dinilai tak sah. 

Nama Atut Chosiyah tercatat Atut Chosiah dalam surat pemberhentiannya.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar