Malang - Pemerintah Indonesia sudah membebaskan 60 WNI yang terancam hukuman mati diluar negeri selama 2015 ini. Tetapi masih tetap ada 211 WNI yang lain yang juga melakukan sistem hukum dengan ancaman hukuman mati (WNI yang terancam hukuman mati itu dari mulai masalah narkoba sampai pembunuhan. " ").
" Mereka yang terancam hukuman mati itu baik WNI umum sampai tenaga kerja Indonesia yang tersandung masalah hukum diluar negeri, " kata Direktur Perlindungan WNI serta BHI Kementerian Luar Negeri Lantas M Iqbal disela Diskusi Perlindungan Buruh Migran di Kota Malang, Jawa Timur pada Selasa 28 Juli 2015 malam.
Menurutnya, WNI yang terancam hukuman mati itu dari mulai masalah narkoba (WNI yang terancam hukuman mati itu dari mulai masalah narkoba sampai pembunuhan. " ") sampai pembunuhan. WNI yang berprofesi juga sebagai TKI serta terancam hukuman mati paling banyak ada di Malaysia serta lokasi Timur Tengah, seperti Arab Saudi serta Iran.
Pemerintah sendiri sudah berusaha keras untuk membebaskan WNI yang terancam hukuman mati itu. Baik lewat jalur litigasi seperti pendampingan hukum ataupun non litigasi seperti pembayaran diyat.
Spesial untuk pembayaran diyat, pemerintah cuma bakal membayar diyat syar'i sesuai sama yang diputuskan ulama Arab Saudi. Yakni sebesar 400 ribu real untuk lelaki serta 200 ribu real untuk wanita.
" Kita akan tidak membayar diyat yang besarannya melebihi ketentuan ulama disana. Diluar itu, membayar diyat yang besarannya sangatlah terlalu berlebih juga sangatlah tak mendidik, " papar Iqbal.
Pemerintah sendiri, kata dia, pernah membayarkan diyat sebesar Rp 21 miliar untuk membebaskan Satinah serta Rp 2 miliar untuk membebaskan Darsem. Keduanya yaitu TKW yang terancam hukuman pancung.
" Pembayaran diyat itu mungkin saja sangatlah tak adil untuk WNI yang lain yang juga punya masalah diluar negeri, " tandas Iqbal.
Ia mengharapkan orang-orang Indonesia dapat lihat dalam perspektif lain tentang pembayaran diyat untuk menyelamatkan TKI yang terancam hukuman mati. Terlebih banyak TKI diluar negeri yang memanglah dengan cara sadar sudah tidak mematuhi hukum negara setempat. (Ali/Ndy)
0 komentar:
Posting Komentar