JAKARTA, Polda Metro Jaya mulai bicara masalah berita warga yang terasa tidak direspons oleh petugas Polresta Depok waktu mengadukan masalah penipuan online. Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal menyampaikan, Kepala Polres Kota Depok Komisaris Besar Dwiyono telah mengumpulkan anak buahnya mulai sejak berita itu di ketahui melalui media sosial.
Dwiyono dimaksud telah memeriksa anak buahnya tentang peristiwa itu. Dari hasil kontrol, Iqbal menyampaikan ternyata benar ada dua warga asal Bogor, yaitu Dwika serta Aurel, datang melaporkan masalah penipuan online ke Polresta Depok, Rabu (23/9/2015) seputar jam 20. 00. Kehadiran dua warga itu di terima oleh seseorang anggota Polwan di Sentra Service Kepolisian Terpadu (SPKT), yaitu Aipda K.
Iqbal menjelaskan, Aipda K lalu memperoleh penjelasan dari Aurel bahwa penipuan itu berlangsung saat yang berkaitan bermaksud beli hp melalui transaksi online. Tetapi, saat pelaporan bertepatan dengan perubahan jagalah.
" Jadi memanglah telah waktunya pulang serta itu segera digantikan oleh petugas SPK yang lain, " kata Iqbal, waktu dihubungi, Sabtu (26/9/2015).
Menurut Iqbal, dalam keterangannya ke petugas SPKT, korban masalah ini, yaitu Aurel, menuturkan bahwa dia hendak beli hp melalui transaksi online. Korban menuturkan, harga hp itu Rp 2. 200. 000. Waktu itu, korban mengakui telah mentransfer 2 x sejumlah Rp 500. 000 serta Rp 700. 000 dengan proses transfer tidak dikerjakan sendiri, namun melalui rekannya di Depok atas nama Fajar. Transfer di kirim pada terduga pelaku penipuan online ini, yaitu Tri Sumarno, yang mengakui berdomisili di Pagedongan, Banjar Negara.
" Setelah itu, Ipda Burhan menuturkan bahwa untuk membuat laporan polisi, jadi butuh kelengkapan alat bukti, salah satunya bukti transfer, " tutur Iqbal.
Iqbal menyampaikan, ketika melapor, korban tidak memasukkan alat bukti transfer. Diluar itu, korban juga disuruh untuk menghadirkan Fajar yang dimaksud sudah melakukan transfer pembayaran dari Depok juga sebagai saksinya.
" Jadi petugas SPK meminta korban bawa buktinya dulu. Karena bagaimanakah kami ingin tindak bila tidak ada buktinya, " tutur Iqbal.
Iqbal menyampaikan, korban bukanlah tidak diladeni dalam peristiwa ini, namun korban cuma butuh membawa bukti supaya di buat laporan polisinya hingga masalah itu bisa ditindaklanjuti.
" Tetapi, saudara Dwika terasa dianya dipersulit dalam pembuatan laporan mulai dari di Polsek (di) Polres Bogor hingga di Polresta Depok. Lalu, yang berkaitan memfoto petugas jagalah ketika tengah menjelaskan kriteria laporan pada saudara Aurel, " tutur Iqbal.
Iqbal menyampaikan, pihaknya mempersilakan jika ke-2 korban akan melaporkan lagi masalah ini. Ia meminta korban membawa bukti transfer pada masalah ini.
" Korban kami persilakan bila ingin lapor lagi, sama Kapolres-nya segera pasti di terima kok. Bila tidak sama saya, nanti saya terima, " tutur Iqbal.
Disamping itu, waktu disinggung masalah laporan korban tentang polwan yang menyepelekan masalah itu dengan masalah penipuan online yang semakin besar, Iqbal menyampaikan bahwa anggota polisi terikat kode etik dalam bertugas. Apabila terbukti benar, dapat ada sanksi.
" Sanksinya kelak kita cocokkan, pasti kami tindak, " tutur Iqbal.
Sebelumnya, sejoli yang terasa ditipu melalui website jual beli online terasa tak dilayani oleh kepolisian. Sejoli ini pernah melapor ke Polsek Bogor Selatan, namun diarahkan ke Polres Depok. Petugas disana menyampaikan bahwa masalah seperti itu telah umum serta meminta keduanya untuk mengikhlaskan
Mereka juga meneruskan laporan ke Polresta Depok. Tetapi, disana, lagi-lagi mereka memperoleh perlakuan tidak positif. Bahkan juga, ada petugas polisi yang membandingkan masalah ke-2 korban dengan yang semakin besar.
Korban pernah terasa terhina dengan pernyataan petugas polisi di Polresta Depok walau seseorang polisi pernah datang serta melayani keduanya. Tetapi, ke-2 warga ini berasumsi polisi itu tidak serius dengan aduan mereka.
0 komentar:
Posting Komentar