JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan akan menutup tempat hiburan atau diskotek yang sudah dapat dibuktikan 2 x jadikan juga sebagai tempat peredaran narkoba. Tetapi, bila diskotek itu tidak jadi tempat peredaran narkoba, Basuki meyakinkan terus dapat berikan izin operasional diskotek.
Hal ini tidak sama dengan imbauan DPRD DKI agar Pemprov DKI memperketat jam operasional diskotek.
" Karena pelajari diskotek itu, maka dari itu kami buat Perda perihal Kepariwisataan. Saat ini diskotek kelirunya dimana? Maka dari itu saya katakan, bila ada peredaran narkoba 2 x disana, (baru diskotek) tutup, " kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (25/9/2015) malam.
Walau sekian, Ahok, sapaan Basuki, menyanggah dimaksud berpihak pada entrepreneur tempat hiburan. Salah satu buktinya yaitu waktu ia berbarengan mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Suhardi Alius yang tutup diskotek Stadium, Mei 2014 lalu. Diskotek itu ditutup menyusul tewasnya seseorang anggota Polres Minahasa Utara dikarenakan overdosis.
Bahkan juga, Basuki juga sudah setuju dengan Kepala Tubuh Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso untuk tutup diskotek sebagai tempat peredaran narkoba.
" Jadi bukanlah salah diskoteknya dong? Bila gitu (diskotek) yang dangdut-dangdut wanita di tepi jalan pantura tidak bisa dong? Saya sih tidak sukai ke diskotek, namun tidak usah munafiklah, salah diskotek dimana? " kata Basuki ajukan pertanyaan.
Basuki juga mempertanyakan basic penutupan diskotek pada DPRD DKI. Karena, lanjut dia, Pemprov DKI sebelumnya sudah berikan izin operasional pada beberapa tempat hiburan itu.
Entrepreneur juga diimbau untuk menaati ketentuan yang ada. Di segi lain, Basuki tidak merencanakan melokalisasi diskotek ke Kepulauan Seribu. " Enggaklah, ngapain? Memangnya diskotek jadi tempat pelacuran, tidak kan, " katanya lagi.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi merekomendasikan pada Pemprov DKI agar memperketat kembali jam operasional diskotek. Dia merekomendasikan supaya diskotek dibatasi jam operasionalnya hingga jam 00. 00 WIB sehari-harinya.
Umumnya, diskotek di beri saat untuk tutup pada jam 02. 00 WIB. Prasetio menyampaikan, jam operasional yang berlaku sekarang ini masih tetap kerap dicurangi oleh pelaku usaha.
Umumnya mereka baru dapat betul-betul tutup pada jam 03. 00 WIB. " Yang seperti itu tolong disadarkanlah, bila butuh seluruhnya tempat diskotek ditutup saja, " tutur Prasetio.
0 komentar:
Posting Komentar