JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberi Penyertaan Modal Negara (PMN) ke Perusahaan Umum (Perum) Bulog sebesar Rp3 triliun. Kebijakan itu diberlakukan manfaat menguatkan susunan permodalan, dan tingkatkan kemampuan usaha Bulog yang di tandatangani lewat Ketentuan Pemerintah Nomer 49 Th. 2015.
Berdasar pada PP Pasal 3 PP No. 49 Th. 2015, sumber biaya itu datang dari Biaya Pendapatan serta Berbelanja Negara (APBN) Th. Biaya 2015. Karenanya ada ketentuan ini, jadi Perum Bulog bukan sekedar mengaturi serta melindungi stock beras tetapi juga komoditas pangan yang lain.
" Kita siapkan supaya Bulog ke depan bukan sekedar mengatur beras, ” papar Jokowi dalam info tertulisnya, Selasa (4/8/2015).
Menurut Jokowi, fungsi Bulog dalam melindungi ketahanan pangan nasional sangatlah utama. Terutama, pemerintah mesti memisahkan manfaat komersial dari Bulog.
“Bulog itu kan Perum yang fungsinya menyokong, bukanlah mencari untung, beda dengan PT Pangan Indonesia yang ingin dibuat, itu fungsinya semakin banyak komersial. Sesaat Perum Bulog itu penyangga ketahanan pangan, ” terang dia.
Sebatas info, sesuai sama Ketentuan Presiden Nomer 39 Th. 1978 tanggal 5 November 1978, Bulog memiliki pekerjaan pokok melakukan ingindalian harga beras, gabah, gandum serta bahan pokok yang lain. Dalam melindungi stabilitas harga, baik untuk produsen ataupun customer sesuai sama kebijaksanaan umum Pemerintah.
Tetapi, lewat Ketentuan Presiden Nomer 45 Th. 1997 pekerjaan pokok Bulog dibatasi cuma untuk komoditi beras serta gula pasir. Pekerjaan itu, dipersempit kembali dengan Ketentuan Presiden Nomer 19 Th. 1998 dimana peran Bulog cuma mengelola komoditi beras saja.
0 komentar:
Posting Komentar