Berita Hari Ini: Terbangkan Drone Sembarangan Bakal Kena Denda Rp1 Miliar


Pasca diluncurkannya Ketentuan Menhub No 90 Th. 2015 perihal Ingindalian pesawat tanpa ada awak atau Drone, orang-orang tak dapat lagi menerbangkan piranti itu dengan cara asal-asalan. 

Jika ada yang menerbangkan drone di ruang terlarang, jadi aparat tidak segan mengaplikasikan denda sampai hukuman kurungan penjara. Salah satu ruang yang perlu bebas dari pesawat tanpa ada awak itu yaitu bandara. Bila menerbangkan Drone di ruang itu, jadi siap-siap terkena denda sampai miliaran rupiah. 

Novy Riyanto sebagai Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub katakan, “Mengendalikan drone di ruang bandara bisa dikenakan denda Rp1 miliar serta optimal hukuman kurungan 3 th., ” Selasa (04/08/2015). 

Ia menjelaskan, ruang hawa bandara adalah lokasi KKOP (Lokasi keselamatan operasional penerbangan). Menurut Permen No 90 Th. 2015, KKOP adalah lokasi daratan serta atau perairan dan ruangan hawa di ruang bandara yang digunakan untuk operasi penerbangan dalam rencana keselamatan penerbangan 

Novy memberikan, sanksi Rp1 miliar serta hukuman penjara 3 th. berdasar pada Pasal 421 UU No 1 Th. 2009 berkenaan Penerbangan. 

Menurut UU itu, tiap-tiap orang dilarang ada di ruang spesifik di bandar hawa, bikin rintangan atau obstacle, serta atau lakukan kegiatan lain di lokasi keselamatan operasi penerbangan yang bisa membahayakan keselamatan serta keamanan penerbangan, terkecuali sudah memperoleh izin dari otoritas bandar hawa.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar