Saat Jadi DKI-1, Jokowi Patuhi KPK Larang PNS Mudik Gunakan Mobil Dinas


Jakarta - MenPANRB Yuddy Chrisnandi membolehkan PNS untuk mudik memakai mobil dinas. Sikap Yuddy ini tidak sama dengan Presiden Joko Widodo, waktu pria asal Solo itu menjabat juga sebagai Gubernur DKI. 

Pada Agustus 2013 silam, Jokowi dengan cara resmi keluarkan surat yang berisi melarang semua PNS di lingkungan DKI Jakarta memakai kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran. Bila tidak mematuhi, bakal dikenai sanksi. 

 " Siang tadi suratnya telah keluar. Tak bisa digunakan untuk mudik karenanya yaitu mobil dinas, mobil untuk service, mobil untuk kita bekerja, " tutur Jokowi, 1 Agustus 2013 lantas. 

Jokowi menyampaikan, ketentuan itu juga berdasar pada dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya tak memakai mobil dinas untuk kepentingan mudik. " Lantaran KPK juga minta tidak diijinkan, " kata ayah 3 anak ini. 

Perintah itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Propinsi DKI Jakarta nomer 82 th. 2013 perihal larangan pemakaian kendaraan dinas untuk kepentingan mudik. Surat itu ditanda tangani oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Wiriyatmoko pada tanggal 1 Agustus 2013. 

Didalam surat itu, Gubernur memerintahkan pada semua Kepala Unit Kerja Piranti Daerah (SKPD) serta Unit Kerja Piranti Daerah (UKPD) dan staf di semasing lingkungan tidak untuk memakai kendaraan dinas untuk kepentingan mudik. 

Larangan Jokowi ini dilanjutkan oleh Gubernur DKI sekarang ini, Basuki T Purnama. Pria yang akrab disapa Ahok ini dapat berlandaskan imbauan dari KPK. 
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar