KPK Tahan 4 Tersangka Suap Musi Banyuasin


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat tersangka sangkaan suap di Kabupaten Musi Banyuasin hari ini, Sabtu, 20 Juni 2015. Penyidik KPK telah mempersiapkan dua rumah tahanan untuk menahan ke empat tersangka. 

 " Ada di Rutan Guntur serta Cipinang, " kata pelaksana pekerjaan Wakil Ketua KPK Johan Budi S. P. lewat pesan singkat, Sabtu, 20 Juni 2015. 

Sesuai sama gagasan, tersangka berinisial BK serta AM bakal ditahan di Rutan Guntur punya Detasemen Polisi Militer TNI. Sedang dua tersangka lain, SF serta F, bakal dititipkan ke Rutan Cipinang. 

Berdasar pada info yang didapat Tempo, BK serta AM yaitu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Banyuasin bernama Bambang Karyanto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan serta Adam Munandar dari Partai Gerakan Indonesia Raya. Sedang tersangka berinisial SF serta F yaitu Syamsudin Fei, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan serta Aset Daerah Musi Banyuasin, serta Fasyar, Kepala Tubuh Rencana Pembangunan Daerah Musi Banyuasin. 

Empat tersangka itu di tangkap waktu operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK tempo hari malam. Diluar itu, penyidik mengambil alih duit suap Rp 2, 56 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu serta Rp 100 ribu yang tersimpan didalam suatu tas jinjing berwarna merah marun. 

Berdasar pada kontrol awal, penyidik KPK mengira uang itu terkait dengan kajian Biaya Pendapatan serta Berbelanja Daerah Pergantian 2015. Penyidik mengira uang itu dipakai juga sebagai suap anggota DPRD untuk melepaskan kajian APBDP. 

Penyidik KPK bakal meningkatkan kontrol untuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain dalam masalah ini. Termasuk juga mencari keterlibatan anggota DPRD Musi Banyuasin lain. " Kami juga bakal memahami siapa inisiator suap DPRD Musi Banyuasin, " papar Johan.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar