Jakarta, Instansi Pertolongan Hukum Jakarta melayangkan tuntutan warga negara (citizen law suit) juga sebagai tindak lanjut atas 13 masalah penyiksaan aparat pada rakyat. Notifikasi tuntutan itu dibacakan di Gedung LBH Jakarta bertepatan dengan peringatan Hari Anti Penyiksaan Sedunia yang jatuh Jumat tempo hari (26/6).
Notifikasi tuntutan warga negara itu ditujukan pada Presiden, Wakil Presiden, menteri Luar Negeri, Menteri Hukum serta HAM, Dewan Perwakilan Rakyat, serta Kepala Kepolisian RI. Mereka seluruhnya jadi pihak yang digugat dalam ketiga belas masalah kekerasan pada warga.
Tujuan tuntutan ini yaitu pergantian kebijakan. Salah satu sasarannya untuk merampungkan kajian revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang bertahun-tahun tidak rampung juga, ” kata Pengacara Umum LBH Jakarta Ichsan Zikry pada CNN Indonesia.
Ichsan mengharapkan tuntutan itu memperoleh tanggapan dari pemerintah. LBH menanti repons positif sampai 30 hari atau satu bulan ke depan.
Terkecuali menuntut penyelesaian kajian RUU KUHP serta KUHAP juga sebagai prioritas, tuntutan itu juga menekan pemerintah untuk meratifikasi protokol opsional konvensi anti-penyiksaan, serta menuntut pemerintah menindak tegas aparat yang tidak mematuhi kode etik ataupun lakukan tindak pidana.
Ketiga tuntutan yang dimasukkan ke tuntutan mengutamakan pada penyusunan hak-hak korban penyiksaan serta penghilangan penyiksaan juga sebagai kelaziman di badan Polri.
LBH Jakarta mencatat selama 2013-2015 sudah berlangsung 13 masalah penyiksaan yang mengonsumsi korban sampai 18 orang. Itu cuma untuk di Jakarta, belum di beberapa daerah lain. Dari 13 masalah penyiksan di jakarta, polisi jadi aktor paling utama.
Masalah penyiksaan, menurut LBH, setiap th. semakin tambah. Korban juga tidak cuma orang dewasa, namun juga anak-anak.
Untuk di ketahui, pengertian singkat penyiksaan menurut United Nations Convention Against Torture yaitu bentuk aksi yang dikerjakan dengan berniat hingga menyebabkan sakit atau penderitaan pada seorang, yang mempunyai tujuan untuk beroleh info atau info.
Pemicu praktek penyiksaan marak adalah lantaran substansi hukum yang lemah, susunan hukum yg tidak kuat, serta kultur hukum yang masih tetap berasumsi penyiksaan juga sebagai langkah untuk memperoleh info.
0 komentar:
Posting Komentar