Di check Bareskrim, Samad Terasa Dikriminalisasi


Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad penuhi panggilan penyidik Tubuh Reserse Kriminil (Bareskrim) Polri, Rabu (24/6) untuk di check berkenaan masalah sangkaan penyalahgunaan wewenang 'Rumah Kaca'. Walau telah berstatus tersangka, Samad berkeras tak bersalah dalam masalah yang dituduhkan kepadanya. 

 " Saya berasumsi masalah ini suatu rekayasa serta sisi dari kriminalisasi, namun juga sebagai warga negara yang baik saya mesti taat hukum, " kata Samad saat tiba di Markas Besar Polri, Jakarta. 

Dia tiba pada seputar 10. 30 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya, Saor Siagian. Sedikit bicara, Samad segera bergegas masuk gedung Bareskrim. 

 " Saya terasa apa yang dimuat di surat panggilan tak mempunyai basic hukum, " kata Samad tanpa ada menuturkan lebih jauh. 

Masalah ini bermula dari tulisan di situs (blog) yang menuduh Samad lakukan lobi politik berkenaan tujuannya maju jadi calon wakil presiden 2014 untuk Joko Widodo. Samad dimaksud menjanjikan imbalan kemudahan hukuman untuk kader Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan Emir Moeis yang perkaranya tengah diakukan KPK. Tulisan itu berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad'. 

Masalah ini dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide pada 22 Januari 2015 lantas. Samad dijerat dengan pasal 65 Undang-undang nomer 30 th. 2002 perihal Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Terkecuali untuk masalah ini, Samad juga telah diputuskan juga sebagai tersangka dalam masalah pemalsuan dokumen yang diakukan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan serta Barat.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar