Ahok pecat PNS di Dinas Perumahan


Untuk Membaca Selanjutnya Klik Link Dibawah:
==========================================
Waktu jadi Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui sudah memecat dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perumahan serta Gedung Pemda DKI Jakarta. Karena, ke-2 PNS itu lakukan pelanggaran dengan menjualbelikan rumah susun sewa (rusunawa). Diluar itu, Ahok juga turunkan kelompok jabatan empat PNS yang lain di dinas yang sama. 

 " Benar. Tempo hari (Rabu) saya yang disposisi, " tutur Ahok selesai bertandang ke LKPP, Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2014). 

Menurut Ahok, oknum PNS itu lakukan pelanggaran dengan menjualbelikan rusunawa. Tetapi, Ahok malas memaparkan beberapa nama PNS yang dipecat serta yang di turunkan jabatannya itu. Dari PNS yang dipecat serta di turunkan jabatannya, ada yang satu tingkat kepala Unit Pengelola Tehnis (UPT). Untuk kepala UPT itu cuma di turunkan golongannya. Lalu, ada pula PNS yang distafkan oleh Pemprov DKI. 

Ahok mengakui pernah jengkel dengan Kepala Dinas Perumahan serta Gedung Pemda DKI Jonathan Pasodung. Argumennya, Jonathan jadi mereferensikan kepala UPT yang di turunkan jabatannya itu untuk jadi Kepala Suku Dinas Perumahan di Kepulauan Seribu. 

 " Kok jadi dia mereferensikan si Kepala UPT ini jadi Kepala Suku Dinas di Kepulauan Seribu? Harusnya distafkan saja, " tegas Ahok. 

Disamping itu, Kepala Inspektorat DKI Franky Mangatas menyampaikan pemecatan enam PNS di Dinas Perumahan itu sudah sesuai sama temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

 " Kita tindaklanjuti serta check hasil temuan itu. Namun, saya tidak ingat rusun mana saja. Bila teliti PNS nya, ada di BKD (Tubuh Kepegawaian Daerah), dong, " kata Franky.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar