JAKARTA, Anggota Fraksi Nasdem Taufiqulhadi serta anggota Fraksi PPP Arwani Thomafi mengakui belum membaca draf revisi UU Nomer 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya menyebutkan cuma di tandatangani formulir hak gagasan DPR untuk membuat revisi UU itu saat disuruh berikan sinyal tangan waktu sidang paripurna, Senin (5/10/2015) lantas.
" Iya (sinyal tangan saja), " kata Taufiq di Kompleks Parlemen, Rabu (7/10/2015).
Taufiq menyampaikan, sampai kini ia tak pernah turut mengulas isi draf itu, baik didalam Baleg ataupun dengan Fraksi Nasdem. Taufiq juga tak tahu ihwal kehadiran usulan pasal yang membatasi saat kerja KPK sepanjang 12 tahun. Meski sekian, ia terasa tak terjerat dengan keputusannya untuk di tandatangani usulan revisi itu.
" Kan masih tetap dapat didiskusikan, " katanya.
Disamping itu, Arwani juga menyampaikan hal seirama. Bahkan juga, ia mengakui tidak tahu dari tempat mana draf itu berasal. " Masalah draf yang beredar itu, saya belum pernah baca pada awal mulanya. Saya juga tidak paham dari tempat mana draf itu, " kata Arwani lewat pesan singkat.
Arwani menyampaikan, pada awal mulanya telah ada perjanjian pada DPR serta pemerintah untuk mengulas revisi UU KPK serta dimasukkan ke long daftar Prolegnas 2015-2019. Terakhir, pemerintah malah meminta supaya kajian revisi itu dipercepat serta masuk ke Prolegnas Prioritas 2015.
" Dalam pergantian Prolegnas 2015, pemerintah kan telah mengusulkan ini masuk pada 2015. Jadi bisa-bisa saja suatu RUU diusulkan berbarengan oleh pemerintah serta DPR, " katanya.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengakui baru mendengar berita masalah revisi UU KPK itu. Ia beralasan, kajian revisi itu sampai kini berjalan di Baleg, bukanlah Komisi III.
" Belum tahu, belum dengar. Itu kan di Baleg, bukanlah Komisi III, " tegasnya.
Politisi Partai Golkar itu tidak mau menyikapi lebih jauh tentang usulan revisi yang diserahkan enam fraksi di DPR itu. Karena, sampai saat ini dianya belum membaca draf maupun naskah akademik revisi itu.
Revisi UU KPK diusulkan enam fraksi, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, serta Fraksi PPP. Usulan itu di sampaikan waktu rapat pleno Baleg, Selasa (6/10/2015) tempo hari.
0 komentar:
Posting Komentar