Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena dapat dibuktikan terima gratifikasi berkenaan proyek pengadaan bus Transjakarta.
Menyikapi itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersikap dingin. " Saya tidak tahu, " kata pria yang akrab disapa Ahok itu di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Ahok yang baru kembali dari Rotterdam, Belanda, ini lagi-lagi memberi jawaban yang sama dengan setiap saat di tanya tentang masalah yang menjerat mantan anak buahnya itu.
Karena menurut dia, Pemprov DKI telah menyerahkan seutuhnya ke pihak yang berwajib tentang sistem hukum masalah korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun biaya 2012-2013 sebesar Rp 63, 8 miliar itu.
" Tanya jaksa, " ucap Ahok singkat.
Dari 3 dakwaan yang ditujukan padanya, Udar Pristono cuma dapat dibuktikan terima gratifikasi. Ia bebas dari dakwaan korupsi serta pencucian duit pengadaan bus Transjakarta.
Hingga, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang meminta hakim menghukum Udar dengan hukuman 19 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Mvi/Sss)
0 komentar:
Posting Komentar