Wow! Rumah Syahrini Nyaris Disegel


BOGOR – Penyanyi Rini Fatimah Jaelani atau Syahrini kesandung permasalahan. Tempat tinggalnya di komplek Haur Jaya, Jalan Bitung I, nomer 12, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, hampir disegel Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor, Rabu (29/7).

 Itu karena aktris yang juga akrab disapa Princess itu belum membayar Pajak bumi serta bangunan (PBB) sepanjang lima th.. Beritanya, Dispenda bahkan juga telah mempersiapkan papan segel yang bakal dipasang di depan tempat tinggal sang Princess. 

Tetapi itu urung dikerjakan, karena di hari itu juga, bekas pasangan duet Anang Hermansyah itu segera melunasi seluruhnya tanggungannya. “Tidak hingga disegel, kami cuma berikanlah surat teguran saja. Namun telah segera dilunasi tempo hari sore, Rabu (29/7),

 ” kata Kepala Dispenda Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh pada Radar Bogor (group JPNN). Gagasan penyegelan tempat tinggal Syahrini itu bersamaan dengan beberapa ratus rumah serta hotel yang belum melunasi PBB sampai akhir Juli 2015. Daud menuturkan, sekurang-kurangnya ada 43 hotel, restoran serta tempat hiburan yang tengah dibidik Dispenda. Semuanya telah ditempeli stiker 'Wajib Pajak dalam Pengawasan Dispenda'.

 “Sudah kami layangkan juga surat teguran pada mereka yg tidak membayarkan PBB diatas lima th. dengan nominal minimum Rp30 juta. Bila terus tetap menunggak, bakal diolah lewat kejaksaan negeri juga sebagai sisi dari advokasi pemerintah, 

” tuturnya. Itu merujuk pada Perda nomer 21 th. 2011 perihal Ketetapan Umum Pajak Daerah. Bila surat teguran telah dilayangkan sejumlah tiga kali, jadi bakal diolah lewat Kejaksaan Negeri. Ancaman sanksi untuk beberapa pengemplang pajak yaitu sampai pencabutan izin usaha, serta jadi daftar hitam Pemkot Bogor. Daud memberikan, sekarang ini tujuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor yaitu Rp617 miliar. Sesaat sampai akhir semester awal 2015 baru terwujud Rp224 miliar. (hur/c)
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar