Selingkuh dengan wanita dewasa, bocah 10 th. didenda Rp 93 juta


Pengadilan kebiasaan suku Jirga di selatan Pakistan menghukum denda bocah 10 th. sebesar USD 7 ribu (setara Rp 93, 4 juta). Anak lelaki ingusan itu dituding juga sebagai selingkuhan wanita berusia 30 th. yang sudah menikah, ungkap Kepolisian setempat, mengutip laporan Stasiun Tv Al Arabiya, Rabu (17/6). 

 " Bocah 10 th. tertangkap basah waktu lakukan tindakan main hilang ingatan dengan seseorang wanita dari suku tidak sama, " ucap seseorang petugas poisi yg tidak dijelaskan namanya pada kantor berita AFP. 

 " Tetapi Keluarga sang bocah baru mampu membayar denda sebesar USD 500 (Rp 6, 6 juta) dari keseluruhan denda, " lebih polisi itu. 

Kepala polisi dari distrik itu membetulkan pengadilan kebiasaan itu. Tetapi kepolisian menilainya hukuman yang dijatuhkan pengadilan suku minoritas itu juga sebagai praktik ilegal. 

Suku Jirga di kenal merampungkan tiap-tiap permasalahan lewat cara mereka, terutama lewat pengadilan kebiasaan. Putusan kebiasaan ini sering memetik kritik lantaran kontroversial, seperti memaksa beberapa gadis muda menikah di bawah usia untuk menyudahi suatu perseteruan internal keluarga. 

Sesuai sama hukum pidana Pakistan, apabila seseorang pria dewasa lakukan asusila pada wanita jadi diberi nama suatu perkosaan. Demikian sebaliknya apabila wanita berusia berbuat cabul berbarengan bocah laki-laki, semestinya wanita itu yang harusnya dikenai hukuman berzina. 

Pada 2013 Mahkamah Agung Pakistan sudah memaksa otoritas suku itu supaya ikuti ketentuan hukum yang sesuai sama ketentuan kenegaraan. Tetapi warga Jirga ngotot merampungkan tiap-tiap permasalah hukum dengan langkahnya sendiri.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar