Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah duit tunjangan pensiunan TNI/Polri mulai 1 Januari 2015. Kenaikan ini searah karenanya ada penyesuaian upah pokok anggota TNI serta Polri terhitung mulai 1 Januari 2015, seperti tertuang dalam Ketentuan Pemerintah (PP) Nomer 31 Th. 2015 serta PP Nomer 32 Th. 2015.
Pada awal mulanya, pemerintah juga sudah menambah upah PNS.
Hal semacam itu tertuang dalam PP Nomer 34 Th. 2015 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, serta Tunjangan Orang Tua Anggota TNI. Sesaat ketetapan untuk Polri ada pada PP Nomer 35 Th. 2015.
Ke-2 regulasi yang diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Juni 2015, Minggu (14/6/2015), pensiun pokok pensiunan purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, serta tunjangan orangtua anggota TNI/Polri sesuai jadi seperti terlampir dalam PP itu.
Dalam lampiran I umpamanya dijelaskan, pensiun pokok yang awal mulanya batas paling rendahnya ada dibawah Rp 1. 562. 200 saat ini jadi terendah Rp 1. 562. 200 serta tertinggi Rp 2. 114. 700.
Mengenai tunjangan pokok warakawuri/duda anggota TNI/Polri yang wafat dunia umum untuk Kelompok I/Tamtama yaitu Rp 1. 173. 900 ; tunjangan untuk anak yatim/piatu anggota TNI/Polri Kelompok I/Tamtama sebesar Rp 200. 300-Rp 282. 000 ; tunjangan untuk anak yatim/piatu anggota TNI/Polri Kelompok I/Tamtama yang wafat bukanlah lantaran dinas Rp 450. 000-Rp 634. 400 ; tunjangan orangtua anggota TNI/Polri Kelompok I/Tamtama yang wafat lantaran dinas Rp Rp 391. 300-Rp 704. 900 ; dsb.
Sedetailnya pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, serta tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, serta tunjangan orangtua anggota TNI/Polri, tertuang dalam lampiran PP itu dari lampiran I sampai Lampiran X.
“Bagi purnawirawan yang terima pensiun lantaran cacat terus diberikan tunjangan cacat sesuai sama ketetapan ketentuan perundang-undangan, ” bunyi Pasal 3 PP No. 34 Th. 2015 serta PP No. 35 th. 2015 itu.
Untuk penerima pensiun purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, serta tunjangan orangtua anggota TNI/Polri yg tidak alami kenaikan atau alami penurunan pendapatan, kepadanya diberikan penambahan pendapatan sebesar jumlah penurunan pendapatan ditambah dengan 4 % dari pendapatan.
Mengenai yang alami kenaikan pendapatan kurang dari 4 % kepadanya diberikan penambahan pendapatan hingga kenaikan pendapatannya jadi 4 %.
“Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, pada penerima pensiun purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, serta tunjangan orangtua anggota TNI/Polri, diberikan tunjangan keluarga serta tunjangan pangan sesuai sama ketetapan ketentuan perundang-undangan, ” bunyi Pasal 7 ke-2 PP itu.
Ketetapan selanjutnya tentang tata langkah pembayaran pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, serta tunjangan orangtua anggota TNI/Polri, menurut PP itu, bakal ditata dengan Ketentuan Menteri yang mengadakan masalah pemerintahan di bagian keuangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, ” bunyi Pasal 10 PP No. 34 Th. 2015 serta PP No. 35 Th. 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum serta HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Juni 2015 itu. (Ndw/Gdn)
0 komentar:
Posting Komentar