Jakarta, Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan, hasrat bekas Menteri Tubuh Usaha Punya Negara, Dahlan Iskan, untuk kembalikan dana berkenaan pengadaan 16 mobil listrik oleh Kementerian BUMN tidak bisa meniadakan perkara pidananya. Kejagung mengira, ada kerugian negara dalam proyek pengadaan 16 mobil listrik ini.
" Ini masalah pidana. Pengembalian itu cuma jadi pertimbangan saja, " tutur Prasetyo di kantornya, Jumat (19/6/2015).
Ia mengapresiasi bila Dahlan benar-benar memiliki komitmen kembalikan dana pengadaan mobil listrik itu. " Satu sikap yang positif dari Pak Dahlan serta semoga tak beralih lagi, " tutur dia.
Seperti di beritakan, Dahlan menyebutkan siap untuk ganti semua cost yang dikeluarkan untuk pengadaan 16 mobil listrik yang berbuntut pada perkara pidana. Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan, iktikad pergantian itu yaitu rutinitas clientnya.
Yusril menyampaikan bahwa terkecuali dalam masalah ini, clientnya pernah lakukan hal yang sama saat menjabat juga sebagai Ketua Persatuan Sepak Bola Surabaya. Dahlan gunakan tubuh ganti rusaknya kereta api yang disebabkan massa Bonek, serta membiayai duit makan seluruhnya Bonek yang bakal melihat kompetisi sepak bola di Jakarta.
Masalah mobil listrik ini dengan diawali perintah Kementerian BUMN pada tiga BUMN pada April 2013 untuk jadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik manfaat mensupport aktivitas operasional Konferensi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Bali, Oktober 2013.
Tiga BUMN, yaitu PT BRI (persero) Tbk, PT PGN, serta PT Pertamina (persero) mengucurkan seputar Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik itu pada PT Sarimas Ahmadi Pratama. Nyatanya, mobil listrik yang dipesan tidak bisa dipakai seperti perjanjiannya.
Kejaksaan membidik ada kerugian negara atas proyek itu serta sudah mengambil keputusan dua orang tersangka, yakni Agus Suherman serta Dasep Ahmadi. Disamping itu, Dahlan berstatus juga sebagai saksi.
0 komentar:
Posting Komentar